DPR RI pantau implementasi UU Keistimewaan DIY

id fadli zon

DPR RI pantau implementasi UU Keistimewaan DIY

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjawab pertanyaan awak media seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/5). Fadli memimpin Tim Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan DIY DPR RI memantau pelaksanaan UU Keistimewaan DIY. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Tim Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan DIY dari DPR RI mendatangi Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin, untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Tim Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan DIY yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon diterima Gubernur DIY Sri Sultan HB X serta jajaran Pemda DIY.

"Kami datang untuk meminta update terhadap pekerjaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta," kata Fadli Zon saat ditemui seusai bertemu Sultan.

Menurut Fadli, selain menanyakan realisasi penggunaan dana keistimewaan, persoalan pertanahan, dan kelembagaan, tim juga menanyakan terkait implementasi keistimewaan bidang kebudyaaan.

Pemanfaatan danais perlu mendapatkan pengawalan karena anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dari awalnya hanya Rp250 miliar, lalu Rp500 miliar hingga akhirnya menjadi Rp1 triliun pada 2018.

Dari aspek penyerapannya, menurut Fadli, tim telah melihat bahwa progres penyerapan danais di DIY cukup baik dan tinggi yakni di atas 90 persen. "Jadi kami berharap bahwa UU ini pelaksanannya memang sesuai harapan kita," kata dia.

Ia mengatakan danais merupakan dana yang orientasi penggunaannya dioptimalkan untuk lima sektor, yakni kelembagaan pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, tata ruang, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakilnya. Namun demikian, menurut Fadli, tim akan melihat apakah pemanfaatan danais juga bisa memberikan dampak terhadap penurunan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masyarakat DIY. "Ini yang saya kira perlu aturan-aturan turunannya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, lanjut Fadli, juga dibahas mengenai potensi tumpang tindih regulasi antara persoalan pertanahan dalam Perdais yang merupakan turunan UU Keistimewaan yang antara lain mengatur mengenai Sultan Ground (SG), dengan UU Pokok Agraria, serta UU Desa. "Saya kira nanti disinkronkanlah apakah intervensinya revisi atau intervensinya cukup dengan peraturan pemerintah (PP)," kata dia.