Kulon Progo perbolehkan APBDES untuk THR

id Thr

Kulon Progo perbolehkan APBDES untuk THR

Ilustrasi. Pembayaran THR kepada karyawan (Foto antaranews.com)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan pemerintah desa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk membagikan Tunjangan Hari Raya kepada desa dan perangkatnya.

"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan besaran THR setiap desa besaranya berbeda-beda karena besaran APBDes di 87 desa juga berbeda-beda. THR disesuikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan asli desa.

"THR setia desa berbeda, dan tidak sama dengan THR yang diperoleh ASN. Jadi, tidak boleh ada kades dan perangkat desa membandingkan besaran THR yang diperoleh," harapnya.

Bupati Hasto mengklaim Perbup tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di DIY, baru Kulon Progo yang mengeluarkan. Hal ini dalam rangka memberikan penghargaan kepada kades dan perangkatnya.

Untuk itu, ia berharap kades dan perangkat desa membuat inovasi, salah satunya mengembangkan unit usaha BUMDes, sehingga menghasilkan pendapan asli desa.

"Di DIY yang memiliki perbup yang mengatur THR hanya Kulon Progo. Selain itu, kabupaten di Jawa Tengah. Untuk itu, kami berharap kades dan perangkat desa meningkatkan kinerja," imbaunya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo Muhadi mengatakan besaran THR diatur dengan peraturan kepala desa dan hanya mengambil dari pos anggaran atau kantong 30 persen belanja desa. Itu pun khusus dari sumber pendapatan asli desa, tidak boleh mengambil dari sumber selain itu.

THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Artinya besarannya variatif. Kami belum punya data setiap desa yang ada di Kulon Progo," katanya.

Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Damar mengatakan pihaknya belum memutuskan besaran THR kades dan perangkat desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan kemampuan anggaran desa.

"Kami belum putusan besaran THR. Kami akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu," katanya.