Gunung Kidul belum berlakukan "online single submission"

id gunung kidul

Gunung Kidul belum berlakukan "online single submission"

Gunung Kidul D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Agus Priyanto)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunun Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum akan memberlakukan sistem "online single submission yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan regulasi perizinan usaha.

"Saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait online single submission (OSS) tersebut sehingga kami masih melakukan sistem perizinan sesuai yang telah diberlakukan di Gunung Kidul selama ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunung Kidul Irawan Jatmiko di Gunung Kidul, Selasa.

Saat ini, pemerintah pusat berusaha untuk mendorong sektor usaha, salah satu terobosan yang dipersiapkan adalah melalui sistem OSS yang memangkas regulasi perizinan usaha.

Adanya OSS diharapkan bisa mempermudah investor maupun masyarakat yang ingin membuat usaha.

Pemangkasan regulasi perizinan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera diluncurkan secara resmi.

Irawan mengatakan OSS saat ini hanya berlaku untuk perizinan di pusat.

Namun demikian, pihaknya mewacanakan untuk tahun depan OSS akan juga diterapkan di Gunung Kidul.

Nantinya regulasi terkait OSS akan dibuatkan pengaturan teknis, seperti perda maupun perbup. Setelah perda ditetapkan seluruh izin atau semua prosesnya dilakukan di DPMPT.

"Tahun ini kami belum melaksanaan OSS karena membutuhkan kebjiakan daerah dan sumber daya manusia yang siap. Kami mengusahakan sistem OSS dapat diterapkan di Gunung Kidul pada 2019," katanya.

Ia mengakui proses izin usaha di Gunung Kidul masih tersebar di beberapa instansi terkait.

Salah satu contoh, warga yang hendak membuat izin, yang pertama izin lokasi, kemudian izin lingkungan, lalu izin mendirikan bangunan, dan baru izin operasional.

"Saat ini izin masih tersebar belum seluruhnya diproses di DPMPT, atau juga masih perlu rekomendasi dari dinas teknis. Ke depan, kalau perda sudah ditetapkan maka semua di DPMPT, sekarang raperda sudah tahap pembahasan," katanya.