DPRD Yogyakarta siapkan revisi Propemperda 2018

id Dprd yogya

DPRD Yogyakarta siapkan revisi Propemperda 2018

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 disesuaikan dengan sisa waktu pembahasan sehingga seluruh rancangan peraturan daerah bisa selesai dibahas tahun ini. 
    "
Berdasarkan aturan yang baru, raperda harus selesai dibahas dalam waktu satu tahun. Tidak boleh ada lagi pekerjaan rumah pembahasan raperda di tahun berikutnya," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa.
   
Aturan yang mengamanatkan pembahasan raperda harus selesai dalam satu tahun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi/kabupaten/kota.
   
"Amanah dari peraturan pemerintah itu sudah jelas yaitu raperda selesai dibahas satu tahun. Oleh karena itu, kami pun akan segera melakukan revisi terhadap tata tertib dewan termasuk revisi propemperda. Apalagi sebentar lagi sudah akan memasuki tahun politik," katanya.
   
Meskipun demikian, Sujanarko belum dapat memberikan gambaran mengenai raperda apa saja yang akan dicoret dari Propemperda 2018 karena masih menunggu laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta.
   
 "Dimungkinkan, raperda yang akan dicoret adalah raperda baru yang sama sekali belum pernah dibahas," katanya.
   
Dalam Propemperda 2018, DPRD Kota Yogyakarta memiliki tugas untuk menuntaskan 31 raperda yang terdiri dari 12 raperda tunggakan tahun lalu yang belum selesai dibahas, 14 raperda baru dan sisanya adalah raperda terkait anggaran.
   
Sampai saat ini, sudah ada tujuh raperda yang berhasil diselesaikan oleh legislatif, terdiri dari lima raperda tunggakan tahun lalu dan dua raperda baru.
   
Meskipun demikian, masih ada empat raperda yang dinilai "menggantung" karena berbagai faktor, termasuk faktor politis yaitu raperda perparkiran.
   
"Ada juga raperda disabilitas yang belum selesai dibahas karena harus membongkar dari awal. Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum DIY dan mereka memahami kondisi yang ada," katanya.
   
Selain memangkas jumlah raperda yang akan dibahas tahun ini, Sujanarko juga menegaskan akan menyusun target waktu pembahasan setiap raperda karena di dalam PP baru juga diatur mengenai jumlah maksimal anggota tiap pansus raperda.
    
" Jumlah maksimal anggota pansus adalah 15 orang sehingga di DPRD Kota Yogyakarta bisa dibentuk tiga pansus sekaligus untuk pembahasan raperda. Artinya, pebahasan bisa lebih efektif," katanya.
   
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, meski sudah ada tujuh raperda yang selesai dibahas, namun hal tersebut belum mencerminkan kinerja legislasi tahun ini.
   
"Sebagian besar raperda yang disahkan adalah raperda yang seharusnya bisa diselesaikan tahun sebelumnya. Harapannya, seluruh anggota dewan bisa menjaga komitmen untuk menyelesaikan pembahasan raperda tepat waktu sehingga tidak menyisakan pekerjaan di tahun berikutnya," katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024