Polda DIY tangkap tiga pengedar tembakau gorila

id polda diy

Polda DIY tangkap tiga pengedar tembakau gorila

Polda DIY (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang berinisial ANW, DSP, dan AK, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika golongan I jenis tembakau gorila.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, mengatakan dari tiga orang itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorila seberat 1.450 gram.

"Mereka mengaku, barang dibeli melalui Instagram kemudian dipasarkan lagi melalui Instagram," kata Wisnu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY di Pondok Helmoni, Jl. Ringroad Utara Ringinsari, Maguwoharjo, Sleman pada 26 Mei pukul 17.00 WIB.

"Pelaku yang kita amankan ini ternyata sudah mempersiapkan tempat penyimpanan tembakau gorila untuk dipasarkan di Yogyakarta dan luar Yogyakarta," kata dia.

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, ANW dan DSP berperan sebagai kurir, sedangkan AK sebagai pemilik barang. Tersangka AK, menurut Wisnu, merupakan mahasiswa pascasarja di sebuah perguruan tinggi swasta. "AK ini kandidat S-2 jurusan psikologi di sebuah PTS," kata dia.

Tembakau gorila, kata dia, dibeli oleh tersangka AK melalui akun instagram dengan harga Rp5 juta per 100 gram, namun tersangka membeli sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp50 juta.

Selanjutnya tersangka menjual kembali tembakau tersebut melalui instagram setelah diberi tambahan perasa. Tersangka memasarkan tembakau tersebut dengan label Tembakau Arjuna.

Barang yang dijual secara acak itu, kata dia, menurut pengakuan tersangka kebanyakan dibeli pelanggan asal Yogyakarta, Malang, Bekasi, dan Semarang. "Tersangka mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman JNE dan Tiki dengan memberi identitas barang suku cadang komputer," kata Wisnu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan diproses dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Golongan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024