Ketersediaan kebutuhan pokok stabil dan mencukupi

id kebutuhan pokok

Ketersediaan kebutuhan pokok stabil dan mencukupi

kebutuhan pokok (FOTO ANTARA/Seno S./pd/09.)

Sleman (Antaranews Jogja) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan ketersedian dan harga kebutuhan bahan pokok menjelang Lebaran masih terpantau stabil dan tercukupi.

"Keseluruhan harga relatif stabil bahkan ada yang mengalami penurunan seperti bawang putih, minyak goreng, dan gula," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Trisakti saat melakukan pantauan harga kebutuhan pokok di tingkat distributor bersama dengan TPID Kabupaten Sleman di Gudang distributor CV Tri lestari, Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Kamis.

Menurut dia, hanya beberapa komoditas yang mungkin mengalami kenaikan seperti telur dan daging ayam menjelang lebaran karena kebutuhan yang meningkat.

"Pada umumnya stok maupun harga terkendali," katanya.

Ia menjamin stok tetap akan stabil hingga menjelang lebaran, bahkan untuk stok beras sudah terjamin ketersediaannya hingga 3,5 empat 4 bulan ke depan.

Sementara itu Arif Budiono Selaku Distributor komoditas bahan pokok CV Tri lestari mengatakan memang ada kenaikan permintaan sebesar 10 persen pada bulan Ramadhan kali ini, bahkan akan ada kenaikan permintaan sebesar 20 persen menjelang lebaran nanti.

"Namun untuk ketersediaan menjelang lebaran tersebut dipastikan mencukupi," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan kebutuhan seperti Beras, gula pasir, dan minyak goreng masih stabil, bahkan penurunan terjadi pada komoditas seperti cabai merah dari Rp33.269 per kilogram menjadi Rp26.620 per kilogram.

"Sedangkan kenaikan daging ayam harga awal Rp32.000 menjadi Rp33.650, sedangkan terlu ayam dari harga Rp21.538 menjadi Rp 23.130," katanya.

Sebelum melaksanakan pantauan harga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Trisakti melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 20 tahun 2017 tersebut bahwa setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok).

Ia mengimbau kepada semua pelaku usaha tingkat distributor untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

"Sudah ada lima distributor dari DIY yang sudah mendaftarkan, distributor yang lain disarankan segera melakukan pendaftaran secara online," katanya.

Menurut dia, pendataan distributor tersebut bermaksud untuk mencegah melambung tingginya harga bahan pokok dipasaran.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024