Kemdikbud diminta lebih gencar menyosialisasikan PPDB

id ppdb

Kemdikbud diminta lebih gencar menyosialisasikan PPDB

Ilustrasi PPDB (foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Pemerhati pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) lebih gencar dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"PPDB melalui sistem zonasi ini merupakan suatu pola yang cukup baik untuk pemerataan akses pendidikan. Namun sosialisasi harus lebih gencar lagi, apalagi sudah ada satu siswa yang bunuh diri karena kurangnya informasi mengenai PPDB ini," ujar Indra saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Seorang siswa SMP di Blitar berinisial EPA nekat mengakhiri hidupnya di kamar kos. Penyebabnya karena khawatir tidak diterima di salah satu SMA favorit di Blitar. Siswa yang baru lulus tersebut, ditemukan tewas dengan cara menggantung diri di pintu kamar kos.

Indra juga meminta agar pemerintah memastikan masyarakat prasejahtera tidak ditolak di sekolah negeri dengan alasan apapun. Dalam aturan tersebut, dijelaskan sekolah harus menerima siswa dari keluarga miskin minimal 20 persen dari jumlah kuota.

"Siswa miskin jangan dibatasi masuk ke sekolah. Seharusnya yang dibatasi yang kaya, masa udah kaya sekolah juga gratis," kata Indra.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan Permendikbud itu merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB.

Pengaturan itu mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud itu, antara lain, tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli.

Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) serta penghapusan ketentuan rombongan belajar.

Permendikbud itu juga mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru.

Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.

Sedangkan untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan utama seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait kompetensi keahlian.

"Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB," kata Muhadjir.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024