Kakorlantas: kendaraan di tol fungsional maksimum 40 kilometer per jam

id jalan tol

Kakorlantas: kendaraan di tol fungsional maksimum 40 kilometer per jam

Ilustrasi jalan tol (Foto Antara)

Nganjuk (Antaranews Jogja) - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik menggunakan tol Trans Jawa agar tidak memacu kendaraannya melebihi kecepatan 40 kilometer per jam.

"Kami sarankan 40 kilometer per jam, jangan lebih," kata Irjen Royke di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, usai meninjau tol fungsional Wilangan-Kertosono.

Menurut dia, pemudik harus berhati-hati karena di tol Trans Jawa masih ada jalur tol fungsional yang kondisinya masih belum baik seperti minimnya lampu penerangan dan permukaan jalan yang belum rata.

Tiga tol fungsional itu adalah Tol Batang-Semarang, Tol Salatiga-Colomadu dan Tol Wilangan-Kertosono.

Pada tol-tol tersebut kendaraan hanya boleh melintas dari satu arah saja kecuali tol Wilangan-Kertosono yang bisa dari kedua arah.

Selain itu terkait banyaknya debu yang ada di tol fungsional, Royke berjanji akan dilakukan penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu.

"Debu nanti akan disiram, disapu. Kemarin memang ada sedikit dampak dari abu Merapi," katanya.

Pada Sabtu, Kakorlantas Irjen Royke bersama rombongan Korlantas Polri, Ditlantas Polda Jateng, Dishub dan Jasa Marga melakukan pemantauan dengan mengendarai sepeda dari gerbang tol Salatiga hingga gerbang tol Colomadu sejauh 38 kilometer. Kemudian pemantauan dilanjutkan di Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya dari gerbang tol Wilangan hingga Kertosono sepanjang 40 kilometer.

Pada hari sebelumnya, Royke juga melakukan inspeksi terhadap kondisi jalan tol fungsional Batang-Semarang. Perjalanan menggunakan sepeda dilalui sejauh 35 kilometer sehingga total perjalanan gowes hingga hari ini mencapai 113 kilometer.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024