Kulon Progo kewalahan awasi aktivitas penambangan

id penambangan pasir

Kulon Progo kewalahan awasi aktivitas penambangan

Kegiatan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan alat berat. (Foto Mamik/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merasa kewalahan mengawasi aktivitas usaha penambangan yang beroperasional di wilayah tersebut.
     
"Sampai saat ini, Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral (BP3-ESDM) hanya memiliki tiga petugas pengawasan lapangan yang harus mengawasi penambangan di seluruh Kulon Progo," kata Kepala BP3-ESDM wilayah Kulon Progo Eko Susanto di Kulon Progo, Jumat.
     
Ia mengatakan di Kulon Progo  terdapat sekitar 40 izin usaha penambangan, yakni berupa pemambangan mineral bukan logam dan batuan, meliputi batu andesit, pasir batu dan tanah urug. Jumlah petugas pengawas tidak sebanding dengan lokasi operasional penambangan.
     
Pengajuan izin usaha penambangan di Kulon Progo mengalami peningkatan bersamaan dimulai pekerjaan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon. Namun belum semua perusahaan yang sudah mengantongi izin beroperasional.
     
"Jumlah petugas terbatas pengawasan belum bisa maksimal,” katanya.
     
Menurutnya, meskipun keterbatasan petugas pengawas, BP3-ESDM akan tetap berusaha meningkatkan pengawasan. Pengawasan volume produksi hasil tambang selalu mengkoordinasikan dengan Badan Kekayaaan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo.
     
BP3-ESDM memilik data volume produksi hasil tambang dari masing-masing perusahaan tambang. Data tersebut sering terjadi selisih dengan hasil pendataan BKAD yang digunakan sebagai dasar perhitunban penarikan pajak daerah.
     
Kebenaran data volume produksi hasil tambang tersebut akan diperhitungkan dengan izin usaha tambang dari perusahaan tambang bersangkutan.
"Kalqu volume produksi sudah terpenuhi, BP3-ESDM akan menutup sementara operasional penambangan meskipun masa izin belum berakhir," kata Eko.
     
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kulon Progo Purwantini mengatakan FPKB merekomendasikan pengoptimalan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bisa mencapai Rp30 miliar dengan penerbitan peraturan bupati tentang muatan barang armada pengangkut material untuk memudahkan menghitung assement muatan armada serta memasang peralatan kamera pengintai (CCTV) yg diintegrasiksan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) disimpul jalan-jalan yg dilewati armada pengangkut material.
     
"Hal ini sangat mendesak. Pendapatan MMLB sebagai pengganti pendapatan asli daerah yang hilang," katanya.
     
Selanjutnya, PKB mendesak pemkab memberlakukan pajak parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan sistem pemungutan dengan peralatan teknologi yang terintegrasi dengan BKAD sehingga kebocoran bisa ditekan sekecil-kecilnya.
     
"Kami juga minta BKAD membuat pemetaan tempat-tempat strategis untuk pemasangan reklame dan aktif memasarkan pemasangan reklame sehingga bisa menaikkan target pendapatan," imbaunya.
   
Purwantini mengatakan pendapatan dari pajak restoran sangat jauh dari kajian. Untuk itu, ia mendesak untuk dibuat sistem pemungutan yang bisa menekan kebocoran yaitu dengan penyediaan alat dikasir juga CCTV yang terintegrasi pada BKAD sehingga banyaknya transaksi bisa diketahui pasti.
     
Bahkan, retribusi pelayanan pasar sangat jauh dari kajian maka harus diperbaiki sistem pemungutannya dan melakukan pendataan pedagang sesuai dengan realitanya dan sering dilakukan monitoring.
     
"Setiap penarikan retribusi laporan dari petugas pemungut dilengkapi dengan video saat mungut," katanya.