KPU Yogyakarta mulai umumkan DPS Pemilu 2019

id Kpu kota yogyakarta

KPU Yogyakarta mulai umumkan DPS Pemilu 2019

Logo KPU Kota Yogyakarta (kpu.jogjakota.go.id)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai mengumumkan dan menyosialisasikan hasil penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 mulai Senin hingga 14 hari ke depan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat.

"Pengumuman DPS Pemilu 2019 ini dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) dengan menempatkan daftar pemilih tersebut di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPS yang diadakan pada hari Minggu (17/6), KPU Kota Yogyakarta menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 300.863 pemilih yang terdiri atas 144.179 pemilih laki-laki dan 156.684 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 1.372 tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS tersebut lebih sedikit daripada data pemilih yang masuk dalam daftar pencocokan dan penelitian sebanyak 304.926 pemilih.

Menurut Wawan, perubahan data pemilih dapat disebabkan berbagai faktor, seperti warga yang meninggal dunia atau pindah kependudukan.

Sementara itu, bagi masyarakat, pengawas pemilu, atau peserta pemilu dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan.

Tanggapan atau masukan yang diberikan terkait dengan pemilih belum terdaftar, masih berusia di bawah 17 tahun saat pemungutan suara, perubahan status pemilih dari semula TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya, pemilih meninggal dunia, tidak berdomisili di wilayah tersebut, dan terdaftar lebih dari satu kali.

Selain itu, tanggapan juga bisa dilakukan untuk perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas dalam DPS.

Masukan disampaikan ke PPS dengan memberikan bukti berupa salinan KTP elektronik dari pemilih yang bersangkutan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi langsung kepada pemilih yang dimaksud.

Jika ada perubahan atau perbaikan data pemilih, katanya lagi, PPS perlu melakukan penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan DPS, kemudian menindaklanjutinya secara berjenjang oleh PPK hingga tingkat KPU kota/kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan (DPSHP).

DPSHP tersebut kemudian kembali diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan sebagai bahan penyusunan DPS hasil perbaikan akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.



(T.E013) 18-06-2018 08:32:14

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024