Yogyakarta pastikan PNS tidak ajukan tambahan cuti

id Pns

Yogyakarta pastikan PNS tidak ajukan tambahan cuti

Ilustrasi, Pemeriksaan kehadiran sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/17.)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pegawai negeri sipil yang sudah menikmati cuti bersama Lebaran tidak ada yang mengajukan tambahan cuti, baik sebelum maupun sesudah Lebaran.

"Sudah ada aturan yang menyebutkan secara jelas bahwa tidak boleh ada pegawai yang menambah cuti karena libur Lebaran sudah cukup panjang," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Heroe pun memastikan, kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan kembali berjalan normal pada Kamis (21/6) dan masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik yang ada secara penuh.

Menurut dia, selama cuti bersama yang dimulai pada 11 Juni hingga berakhir Rabu (20/6), pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki waktu yang cukup banyak untuk mengembalikan energi.

"Waktu libur Lebaran sudah panjang dan saya kira bisa dimanfaatkan untuk "recharge" energi sehingga saat masuk bisa beraktivitas seperti biasa dan seharusnya semangat bekerja lebih tinggi lagi," katanya.

Sebelum memasuki cuti bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 850/2197/SE/2018 yang mengatur tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama dan pencegahan gratifikasi terkait hari raya.

Di dalam surat yang disusun berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut disebutkan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.

Kepala organisasi perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tahunan sebelum dam sesudah pelaksanaan cuti bersama, kecuali untuk alasan yang sangat penting.

Sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang belum dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh ativitas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus sudah berjalan normal, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Selama cuti bersama, Heroe pun menyebut bahwa seluruh pejabat tetap 'on call' dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk pelayanan kedaruratan. Sudah ada petugas piket yang dibentuk oleh tiap instansi. Petugas pun harus siap `on call'," katanya.


(E013) 19-06-2018 15:07:43

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024