PKL liar muncul manfaatkan momentum libur Lebaran

id PKL

PKL liar muncul manfaatkan momentum libur Lebaran

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. FOTO ANTARA

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Momentum libur Lebaran yang cukup panjang dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima liar dengan berjualan di lokasi larangan, yang salah satunya di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

"Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi larangan memang ada. Namun, kami selalu berupaya untuk mengingatkan mereka agar bergeser dan tidak berjualan di kawasan tersebut," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Selasa.

Di kawasan Titik Nol Kilometer, lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima (PKL) berada di pedestrian depan kompleks Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Di lokasi tersebut, PKL menjajakan barang dagangan mereka cendera mata seperti kaos untuk wisatawan yang ramai berkumpul di lokasi tersebut.

Meskipun demikian, Hery menyebut, untuk sementara ini belum akan melakukan tindakan proyustisi terhadap PKL liar yang berjualan di lokasi tersebut tetapi lebih mengutamakan tindakan persuasif dengan memberikan peringatan.

Tetapi, kami tetap menyiagakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) jika sewaktu-waktu kami melakukan tindakan penertiban,? katanya.

Sementara itu, Humas Pam Budaya Krisnadi Setyawan mengatakan, kawasan Titik Nol Kilometer merupakan daerah larangan untuk PKL tetapi masih diperbolehkan untuk pedagang asongan atau tidak menggelar lapak dagangan. Pam Budaya bertugas melakukan pengawasan ketertiban di lokasi tersebut.

"Kami pun selalu memberikan peringatan dan meminta pedagang yang menggelar lapak untuk pindah. Mereka biasanya pindah di balik pagar Benteng Vredeburg," katanya.

Jika pedagang sudah pindah di balik pagar benteng, lanjut dia, maka Pam Budaya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan. Pedagang kemudian tetap menjajakan barang dagangan mereka dari balik pagar benteng.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024