Bawaslu: bakal calon legislatif tidak pasang nomor urut

id panwaslu gunung kidul

Bawaslu: bakal calon legislatif tidak pasang nomor urut

Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau bakal calon legislatif peserta Pemilu 2019 untuk tidak menyertakan logo partai politik dan nomor urut saat menyampaikan ucapan selamat hari raya.

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pihaknya banyak menemukan kasus bakal caleg peserta Pemilu 2019 memasang iklan di sejumlah media online dan gambar di sejumlah titik.

"Kami melakukan pemantauan, dan mereka mulai melakukan pelanggaran," kata Sudarmanto.

Ia mengatakan pemasangan iklan dengan atribut lengkap baru boleh dilakukan setelah ditetapkan sebagai caleg. Saat ini, ucapan ada logo partai bacaleg dan nomor urut tidak diperbolehkan.

Hal itu sesuai dengan keputusan Bawaslu RI agar bacaleg tidak mengandung citra diri. "Setelah libur lebaran kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan ucapan idul fitri yang tidak diperbolahkan," katanya.

Sudarmanto mengaku sebelum diturunkan akan diberikan surat kepada parpol untuk melepas. Dari catatan sampai Minggu (10/6) tidak lebih dari 20 APK se kabupaten.

"Menjelang Idul Fitri muncul lagi ucapan yang mengarah ke kampanye," katanya.

Ia menambahkan untuk parpol dan bacaleg yang ada di Kabupaten Gunung Kidul paling sedikit memasang ucapan mengandung unsur kampanye.

"Untuk DIY saya rasa paling baik Gunung Kidul karena sudah bisa menahan diri," katanya.

Kasatpol PP Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan pihaknya menjelang pemilu akan terus berkordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu.

"Kami tidak kaku juga, tetapi jika memang sudah diperingatkan tidak mematuhi, dan ada dasar kami pasti akan melepasnya," katanya.