Jakarta (Antaranews Jogja) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pada Juni 2018 ini, pihaknya kemungkinan mengeluarkan kebijakan pelonggaran nilai pinjaman bank terhadap harga aset (loan to value/LTV) untuk pembelian perumahan.
Namun, ia, di Jakarta, Jumat, belum dapat memastikan secara rinci pelonggaran aturan LTV rumah tersebut karena akan difinalisasi pada Rapat Dewan Gubernur BI, yang digelar 27-28 Juni 2018.
Perry hanya sedikit membocorkan bahwa kemudahan pengajuan kredit rumah akan berasal dari sisi pembayaran uang muka, mekanisme jika masyarakat ingin membayar rumah yang masih dalam tahap pemesanan (indent), dan juga pelonggaran dalam jangka waktu pembayaran pinjaman.
"Secara detail, akan kami ungkapkan setelah RDG," ujarnya.
Kebijakan pelonggaran LTV rumah merupakan salah satu amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena instrumen kebijakan moneter akan dioptimalkan untuk memelihara stabilitas perekonomian, termasuk nilai tukar rupiah.
Perry meyakini pelonggaran aturan LTV akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Saat ini, menurut dia, permintaan kepemilikan rumah, terutama dari kalangan masyarakat pekerja berusia 36-45 tahun cukup tinggi. Namun, harga aset rumah juga melonjak setiap tahunnya.
Maka dari itu, stimulus pelonggaran pembiayaan diperlukan untuk mendorong daya beli dan perekonomian secara keseluruhan.
"Untuk itulah, kami longgarkan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan papannya," katanya.
Bank Sentral juga melirik diversifikasi investasi dari instrumen konservatif di perbankan ke sektor properti dengan kemudahan rasio pinjaman perumahan ini. Perry meyakini pelonggaran LTV akan memicu derasnya investasi di sektor properti.
"Jadi, kami lihat ini akan berdampak besar pada ekonomi dalam negeri," ujarnya.
LTV adalah porsi kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan berupa properti atau kendaraan. Saat ini, secara umum, LTV untuk rumah tapak pertama tipe di atas 70 m2 tercatat 85 persen, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen.
Ketentuan itu berlaku sesuai PBI No 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Berita Lainnya
Modal tinggi, ketahanan perbankan Indonesia kuat
Kamis, 18 Januari 2024 6:40 Wib
Gubernur BI: Ekonomi RI tumbuh hingga 6,1 persen
Kamis, 30 November 2023 6:57 Wib
Gubernur BI: Rupiah termasuk mata uang paling stabil di dunia
Kamis, 18 Agustus 2022 11:22 Wib
BI yakin aliran modal lebih banyak masuk RI setelah COVID-19 reda
Jumat, 17 April 2020 18:02 Wib
Pemerintah siapkan stimulus fiskal jilid II antisipasi dampak COVID-19
Rabu, 11 Maret 2020 15:49 Wib
Inflasi Oktober diperkirakan 0,08 persen karena harga ayam dan rokok
Jumat, 25 Oktober 2019 19:50 Wib
Nilai tukar rupiah cenderung menguat
Sabtu, 22 September 2018 0:45 Wib
Devisa pariwisata ditargetkan mencapai 28 miliar dolar AS
Rabu, 29 Agustus 2018 22:27 Wib