BI akan melonggarkan aturan pinjaman pembelian rumah

id perry warjiyo

BI akan melonggarkan aturan pinjaman pembelian rumah

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pada Juni 2018 ini, pihaknya kemungkinan mengeluarkan kebijakan pelonggaran nilai pinjaman bank terhadap harga aset (loan to value/LTV) untuk pembelian perumahan.

         Namun, ia, di Jakarta, Jumat, belum dapat memastikan secara rinci pelonggaran aturan LTV rumah tersebut karena akan difinalisasi pada Rapat Dewan Gubernur BI, yang digelar 27-28 Juni 2018.

         Perry hanya sedikit membocorkan bahwa kemudahan pengajuan kredit rumah akan berasal dari sisi pembayaran uang muka, mekanisme jika masyarakat ingin membayar rumah yang masih dalam tahap pemesanan (indent), dan juga pelonggaran dalam jangka waktu pembayaran pinjaman.

         "Secara detail, akan kami ungkapkan setelah RDG," ujarnya.

         Kebijakan pelonggaran LTV rumah merupakan salah satu amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena instrumen kebijakan moneter akan dioptimalkan untuk memelihara stabilitas perekonomian, termasuk nilai tukar rupiah.

         Perry meyakini pelonggaran aturan LTV akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Saat ini, menurut dia, permintaan kepemilikan rumah, terutama dari kalangan masyarakat pekerja berusia 36-45 tahun cukup tinggi. Namun, harga aset rumah juga melonjak setiap tahunnya.

         Maka dari itu, stimulus pelonggaran pembiayaan diperlukan untuk mendorong daya beli dan perekonomian secara keseluruhan.

         "Untuk itulah, kami longgarkan supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan papannya," katanya.

         Bank Sentral juga melirik diversifikasi investasi dari instrumen konservatif di perbankan ke sektor properti dengan kemudahan rasio pinjaman perumahan ini. Perry meyakini pelonggaran LTV akan memicu derasnya investasi di sektor properti.

         "Jadi, kami lihat ini akan berdampak besar pada ekonomi dalam negeri," ujarnya.

         LTV adalah porsi kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan berupa properti atau kendaraan. Saat ini, secara umum, LTV untuk rumah tapak pertama tipe di atas 70 m2 tercatat 85 persen, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen.

         Ketentuan itu berlaku sesuai PBI No 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024