Pemkot Yogyakarta mengkaji status ASN berperkara hukum

id ASN, PNS, perkara hukum

Pemkot Yogyakarta mengkaji status ASN berperkara hukum

Ilustrasi ASN (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta masih mengkaji status salah satu aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang tersangkut perkara hukum dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
   
“Kami berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menetapkan keputusan. Tentunya, harus didasarkan pada data formal keputusan hukum atas kasus yang dialami oleh pegawai tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakart, Sabtu.
   
Pada akhir Mei, salah seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah ada keputusan hukum atas kasus korupsi dana hibah KONI Yogyakarta 2013.
   
Pegawai yang menjabat sebagai kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta tersebut sebelumnya sudah mengajukan pensiun dini.
   
Atas permohonan pensiun dini tersebut, Heroe mengatakan akan melakukan kajian. “Ada aturan bahwa untuk mereka yang berperkara di pengadilan dan pengajuan permohonan pensiun dini dilakukan setelah ada tindakan hukum, maka pengajuan kemungkinan akan gugur. Dalam konteks ini, beliau mengajukan sebelum dieksekusi,” katanya.
   
Namun demikian, lanjut dia, jika pegawai yang bersangkutan kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menimpanya dan dinyatakan bebas secara mutlak, maka pegawai yang bersangkutan bisa mengajukan pengembalian seluruh haknya.
   
Saat ini, jabatan kepala Kantor Kesatuan Bangsa diampu oleh pelaksana tugas yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zenni Lingga.
   
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengingatkan agar pegawai negeri sipil tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan keuangan daerah atau negara.
   
Ia mengingatkan, setidaknya sudah ada dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang tersangkut kasus korupsi dan kemudian dijebloskan ke penjara. 
   
“Selain pengawasan untuk kegiatan lelang kegiatan atau pekerjaan, diperlukan pengawasan yang sama untuk pemberian dana hibah dan bantuan sosial,” katanya.
   
Pengawasan, lanjut dia, dapat dilakukan oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sehingga kasus serupa tidak terulang. 
   
“Selain itu, pegawai negeri sipil harus mematuhi seluruh peraturan dalam melaksanakan program atau kegiatan yang dibiayai APBD. Tidak perlu mencari-cari tambahan karena sudah ada TPP (tambahan penghasilan pegawai),” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024