Sejumlah pejabat Gunung Kidul jadi caleg pemilu

id pensiun dini,Pemilu 2019

Sejumlah pejabat Gunung Kidul jadi caleg pemilu

Nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 hasil pengundian di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan empat partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18.) (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18./)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengundurkan diri karena akan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Saat ini, ada tiga pejabat yang akan mengundurkan diri. Namun, saya belum mendapat pengunduran secara tertulis," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengaku dirinya belum dapat memberikan keterangan nama siapa saja yang mengajukan pensiun dini sebelum resmi keluar SK pensiun dini.

BKPPD akan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tahapan pemilih.

"Selum ada SK pensiun dini dari bupati, saya tidak diperbolehkan mengumumkan siapa saja yang mengundurkan diri. Takutnya, ada perubahan pada tanggal pengunduran diri. Yang jelas, Juli nanti dikabarkan salah satu pejabat akan resmi mundur," katanya.

Untuk kekosongan jabatan yang akan ditinggal para pejabat yang mengajukan pensiun dini itu, Sigit menjelaskan ada beberapa kemungkinan.

Pertama, lanjut dia, memberi masukan kepada Bupati untuk menunjuk pelaksana tugas (plt.). Selanjutnya, dilakukan rotasi atau seleksi terbuka untuk menggantikan posisi tersebut.

"Kalau plt., bupati akan menunjuk. Setelah itu, akan dibentuk panitia seleksi (pansel) untuk memberi rekomendasi pengganti mengisi jabatan itu," katanya.

Sigit menyebutkan pansel terdiri atas orang di luar pemkab dan dari dalam pemkab. Keanggotaan sekurang-kurangnya lima orang dan paling banyak sembilan orang yang terdiri atas 55 persen dari eksternal dan 45 persen internal pemkab.

Adapun keanggotan untuk tim pansel dari eksternal biasanya dari akademisi, atau orang yang pernah membidangi hal yang sama dengan kekosongan jabatan yang ada, sementara internal sekda atau kepala dinas biasanya.

"Seleksi terbuka sendiri memerlukan waktu sekitar 2 bulan, sementara untuk rotasi sekitar 1 bulan," katanya.

Sebelumnya, salah satu pejabat yang menyatakan mundur adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tommy Harahap. Dia mengaku sudah siap semua data yang diperlukan.

"Saya sudah mengundurkan diri, persyaratan sudah lengkap. Saat ini tinggal menunggu SK saja," kata Tommy.



(U.KR-STR)