Jakarta (Antaranews Jogja) - Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menurkan empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin, menjelaskan empat pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dab uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.
Kemudian uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Empat pecahan uang itu sudah dicabut pada 31 Desember 2008. BI memberikan masa transisi 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman melalui keterangan tertulis.
Tempat penukaran adalah Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
I029 25-06-2018 09:45:50
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Wisatawan banjiri Kota Lama Semarang, Jateng
Minggu, 14 April 2024 6:40 Wib
Newcastle United ikat durasi lama Joelinton
Jumat, 12 April 2024 8:47 Wib
Ginting tunggu waktu lama tunggal putra menuju final All England
Minggu, 17 Maret 2024 5:20 Wib
Reza Rahadian lakoni "Siksa Kubur" usai lama ragu
Jumat, 15 Maret 2024 3:01 Wib
Kawasan wisata Kota Lama Semarang terendam banjir
Kamis, 14 Maret 2024 10:09 Wib
Jokowi: Saya sudah lama senang dengan PSI
Minggu, 4 Februari 2024 0:24 Wib
Kaesang: Saya tahu sejak lama survei PSI tembus 4 persen
Rabu, 31 Januari 2024 16:34 Wib