Polresta Yogyakarta bekuk tujuh tersangka penyalahguna narkotika

id narkoba

Polresta Yogyakarta bekuk tujuh tersangka penyalahguna narkotika

Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6). (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membekuk tujuh tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang golongan I jenis ganja dan tembakau gorilla.

"Tujuh tersangka seluruhnya merupakan pengguna," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armaini saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.

Menurut Armaini, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan hasil operasi petugas Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta selama periode Mei hingga Juni 2018 dalam lima laporan kasus yang berbeda.

Dari ketujuh tersangka, menurut dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat total mencapai 20,63 gram dan tembakau gorilla 34,48 gram.

Tujuh tersangka yang ditangkap berinisial AN (23), DP (22), JS (22), HS (19), AD (22), DAP (19), serta MS (23). Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya yakni JS, AD, HS, dan DP masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta.

Menurut Armaini, secara umum alasan para tersangka memakai narkoba karena tekanan hidup baik secara ekonomi, atau tekanan lainnya, maupun sekadar menghibur diri.

"Sebenarnya yang mahasiswa ini disayangkan akibat mengonsumsi narkotika kegiatan belajar mereka harus ditunda," kata dia.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dianggap melanggar sejumlah pasal mulai Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pengguna ancaman hukumannya mulai 3 hingga 10 tahun penjara," kata dia.

Armaini mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hingga saat ini berdasarkan kasus narkotika yang berhasil diungkap di Yogyakarta rata-rata tersangka pada umumnya adalah pengguna. Untuk pengedar besar sampai saat ini belum terdeteksi.

"Berbeda dengan di kota-kota besar seperti di Sumatera yang berbatasan langsung dengan luar negeri di mana sering terjadi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," kata dia.