Yogyakarta, 25/6 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Yogyakarta menangkap empat tersangka pengedar obat berbahaya "pil yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
"Para tersangka ini memasarkan Pil Yarindu kepada konsumen yang memang sudah pelanggan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Cahyo Wicaksono saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.
Menurut Cahyo, para tersangka yakni MDP (23), JS (26), DB (20), MIA (19) ditangkap secara terpisah ditempat yang berbeda di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta pada Juni 2018. Mereka antara lain berprofesi sebagai petani, buruh, hingga pengangguran.
Ia mengatakan dari tangan para tersangka maupun dari saksi pembeli, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.418 butir pil yarindu. "Yang 1.000 butir kami amankan dulu sebelum sempat diedarkan," ungkap Cahyo.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran petugas, rata-rata tersangka memasarkan obat berbahaya tersebut melalui sosial media. Selanjutnya, untuk pengiriman barang dilakukan dengan memanfaatkan jasa layanan ekspedisi.
Adapun sasaran pemasarannya, menurut Cahyo, para tersangka lebih memilih konsumen yang sudah mengetahui mengenai pil tersebut. Rata-rata konsumennya masih di lingkup DIY seperti Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. "Jadi para konsumennya ini sudah paham mengenai pil yarindu," kata dia.
Menurut dia, atas perbutuan yang dilakukan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Lainnya
Ampuh, emak-emak gerebek tempat peredaran obat keras
Rabu, 24 April 2024 4:28 Wib
Babah dikucuri uang Rp10 miliar gembong narkoba Fredy Pratama
Jumat, 19 April 2024 20:38 Wib
Selundupkan narkoba, Bareskrim bekuk dua pegawai maskapai penerbangan swasta
Rabu, 17 April 2024 15:01 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Pabrik ekstasi jaringan gembong narkotika, Fredy Pratama di Sunter Jakarta digerebek
Jumat, 5 April 2024 18:58 Wib
BNN-YARFI mengedukasi masyarakat Indonesia bahaya narkoba
Kamis, 4 April 2024 4:32 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib