Polisi tangkap empat pengedar "pil yarindu"

id narkoba

Polisi tangkap empat pengedar "pil yarindu"

Jumpa pers hasil ungkap kasus penyelahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6) (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta, 25/6 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Yogyakarta menangkap empat tersangka pengedar obat berbahaya "pil yarindu" yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.

"Para tersangka ini memasarkan Pil Yarindu kepada konsumen yang memang sudah pelanggan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Cahyo Wicaksono saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin.

Menurut Cahyo, para tersangka yakni MDP (23), JS (26), DB (20), MIA (19) ditangkap secara terpisah ditempat yang berbeda di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta pada Juni 2018. Mereka antara lain berprofesi sebagai petani, buruh, hingga pengangguran.

Ia mengatakan dari tangan para tersangka maupun dari saksi pembeli, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.418 butir pil yarindu. "Yang 1.000 butir kami amankan dulu sebelum sempat diedarkan," ungkap Cahyo.

Ia mengatakan berdasarkan penelusuran petugas, rata-rata tersangka memasarkan obat berbahaya tersebut melalui sosial media. Selanjutnya, untuk pengiriman barang dilakukan dengan memanfaatkan jasa layanan ekspedisi.

Adapun sasaran pemasarannya, menurut Cahyo, para tersangka lebih memilih konsumen yang sudah mengetahui mengenai pil tersebut. Rata-rata konsumennya masih di lingkup DIY seperti Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman. "Jadi para konsumennya ini sudah paham mengenai pil yarindu," kata dia.

Menurut dia, atas perbutuan yang dilakukan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.