UU Pers digugat ke MK

id mk

UU Pers digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang yang mengatur perusahaan pers harus berbadan hukum digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon atas nama Ferdinand Halomoan Lumban Tobing, direktur CV Swararesi (perusahaan penerbit) mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengurangi hak konstitusional pemohon untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) serta Pasal 28F UUD 1945," kata Ferdinand dalam permohonannya yang dikutip dari website MK di Jakarta, Selasa.

Menurut Ferdinand, bahwa badan hukum pada dasarnya memang diselenggarakan untuk mewujudkan kesejahteraan pada sebesar-besarnya masyarakat.

"Ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha CV karena tidak termasuk ketegori perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi masyarakat," katanya.

Pasal 1 ayat (2): "Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi".

Pasal 9 ayat (2): " Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".

Pasal 18 ayat (2): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Ferdinad yang telah mendaftarkan permohonannya pada Senin (25/6) ini mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual karena tidak dapat menjalankan usaha penerbitan usaha pers.

CV yang mengelola website www.swararesi.com sejak 2010 ini tidak bisa memiliki pemasukan dari usaha berupa iklan dan advertorial karena larangan dari ketentuan UU Pers.

Untuk itu, pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers bertentangan terhadap UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Ferdinand.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024