Jakarta (Antaranews Jogja) - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang yang mengatur perusahaan pers harus berbadan hukum digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon atas nama Ferdinand Halomoan Lumban Tobing, direktur CV Swararesi (perusahaan penerbit) mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengurangi hak konstitusional pemohon untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) serta Pasal 28F UUD 1945," kata Ferdinand dalam permohonannya yang dikutip dari website MK di Jakarta, Selasa.
Menurut Ferdinand, bahwa badan hukum pada dasarnya memang diselenggarakan untuk mewujudkan kesejahteraan pada sebesar-besarnya masyarakat.
"Ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha CV karena tidak termasuk ketegori perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi masyarakat," katanya.
Pasal 1 ayat (2): "Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi".
Pasal 9 ayat (2): " Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".
Pasal 18 ayat (2): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".
Ferdinad yang telah mendaftarkan permohonannya pada Senin (25/6) ini mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual karena tidak dapat menjalankan usaha penerbitan usaha pers.
CV yang mengelola website www.swararesi.com sejak 2010 ini tidak bisa memiliki pemasukan dari usaha berupa iklan dan advertorial karena larangan dari ketentuan UU Pers.
Untuk itu, pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers bertentangan terhadap UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Ferdinand.
Berita Lainnya
Jokowi emoh komentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Jumat, 29 Maret 2024 1:00 Wib
Bawaslu RI: Presiden Jokowi tak melanggar netralitas terkait bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 0:39 Wib
Pemilu 2024 bukan terburuk, tapi terbaik, beber Otto Hasibuan
Kamis, 28 Maret 2024 18:29 Wib
Elite politik harus menerima putusan MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Usai Pemilu 2024, semua pihak harus hargai proses politik
Kamis, 28 Maret 2024 6:22 Wib
Anies Baswedan di Gedung MK: Kini waktunya meneguhkan komitmen demokrasi
Rabu, 27 Maret 2024 10:08 Wib
377 polisi jaga PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK
Rabu, 27 Maret 2024 9:44 Wib