Polisi ungkap peredaran pil alprazolam

id Obat daftar G,Polres Gunung Kidul

Polisi ungkap peredaran pil alprazolam

Ilustrasi polisi menangkap pengedar psikotropika. (ANTARA FOTO/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus peredaran pil jenis Alprazolam yang cukup mengkhawatirkan di  kalangan generasi muda di wilayah itu.
     
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan penangkapan sendiri bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan yang kerap terlihat di lingkungan Desa Putat.
       
Menanggapi hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (25/6) malam petugas kemudian menuju sebuah rumah yang ditempati oleh AS (17).
     
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan delapan butir pil dan uang sebesar Rp70 ribu," katanya.
   
Dari penangkapan pertama itu, petugas mendapat informasi bahwa tak jauh dari tempat tinggal AS, petugas mendatani kediaman MYDA (16). Dari tangannya, petugas mendapatkan dua butir pil yang sebelumnya dibeli dari AS. Tidaj berhenti disitu, petugas juga mendapat keterangan bahwa CHF (22) yang juga warga Putat diketahui membeli barang haram tersebut. Lima butir pil akhirnya berhasil disita petugas.
     
Peredaran pil ini ternyata tak hanya di Patuk saja, AS mengaku tlah menjuak barang tersebut kepada salah seorang pemuda warga Desa Selang, Kecamatan Wonosari. Dari informasi itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RF (23).
     
"RF ditangkap di pom bensin di jalan Baron tanpa perlawanan. Dari tangannya ada lima butir pil yang dibeli dari AS," katanya.
     
Saat ini ke empat pelaku tersebut tengah diamankan petugas di Mapolres Gunung Kidul. Proses pemeriksaan pun terus dilakukan guna memutus pereraran narkotika di Gunung Kidul. Pelaku dijerat oleh Undang-Undang Nomor RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
     
"Pelaku tengah kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.