Pola kerja birokrasi harus lebih responsif

id Sleman

Pola kerja birokrasi harus lebih responsif

Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta (ANTARA FOTO/ags)


Sleman (Antaranews Jogja) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumadi mengatakan pada era keterbukaan informasi menuntut pola kerja birokrasi untuk berubah, berubah menjadi responsif dan lebih aktif, khususnya dalam hal menyampaikan informasi publik.
   
  "Agar pola kerja birokrasi menjadi lebih responsif dan aktif, Sleman sendiri telah mengembangkan inovasi pelayanan publik di bidang informasi, yakni dengan meluncurkan e-PPID," kata Sumadi pad Sosialisasi Pemeringkatan PPID dan Monitoring Pelayanan Informasi Publik, Kamis.
     
Menurut dia, Pemkab Sleman sudah menerapkan e-PPID sejak 30 April 2018, meskipun belum  sosialisasikan secara massal.
     
"Namun ke depan pelayanan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sleman harus dilayani melalui sistem, sehingga proses pelayanan informasi publik dapat terdokumentasikan dengan baik," katanya.
     
Ia mengatakan, proses dokumentasi yang baik ini harus sejalan dengan upaya yang perlu dikeluarkan. Syaratnya mesti disiplin, baik disiplin dalam menginputan informasi secara berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta serta memproses permohonan informasi publik.
     
"Perlu disiplin waktu jadi pelayanan harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Terlebih karena proses sudah dilakukan secara tersistem, maka tidak lagi ada alasan untuk menunda atau mengulur proses," katanya.
     
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengatakan pengembangan aplikasi e-PPID ini menjadi salah satu sarana yang disediakan oleh Pemkab Sleman guna melayani masyarakat dalam menyampaikan permohonan dan memperoleh informasi publik.
     
"Sebab dari hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik yang berindikator publikasi informasi publik melalui website serta laporan pelayanan permohonan informasi publik, masih banyak perangkat daerah yang belum memenuhi indikator yang ditetapkan dalam standar layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.
     
Ia mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi 
di triwulan I tahun 2018, satu perangkat daerah berpredikat baik sekali, 10 perangkat daerah berkategori baik, 15 Perangkat Daerah berpredikat cukup, 17 perangkat daerah kurang, dan lima perangkat daerah kurang sekali.
     
"Oleh karena itu e-PPID yang  secara serentak telah diterapkan di seluruh perangkat daerah diharapkan mampu mendukung perbaikan sistem birokrasi pelayanan informasi publik di Kabupaten Sleman. Penerapan e-PPID juga mendorong peningkatan literasi masyarakat khususnya dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan akses permohonan informasi publik. Hal ini secara tidak langsung juga akan mendorong masyarakat Sleman menuju 'smart society'," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024