Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Proses pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di DIY segera dibuka dan bisa diikuti oleh seluruh elemen masyarakat asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Akan ada lima tahapan seleksi dengan sistem gugur yang akan diterapkan untuk menentukan pendaftar yang nantinya ditetapkan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota,” kata Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Se-DIY Abdul Rozaki di Yogyakarta, Jumat.
Proses pendaftaran diawali dengan penyerahan dokumen pendaftaran pada 4-12 Juli ke kantor Sekretariat Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-DIY yang berada di Taman Siswa Bussiness Center di Jalan Taman Siswa Yogyakarta.
Tim seleksi kemudian akan melakukan tahapan seleksi administrasi pada 5-17 Juli dilanjutkan seleksi tertulis pada 24 Juli, tes psikologi pada 26 Juli - 1 Agustus 2018 dilanjutkan tes kesehatan pada 8-14 Agustus dan seleksi terakhir berupa tes wawancara pada 15-23 Agustus.
“Sebagian besar tahapan seleksi tersebut akan melibatkan pihak ketiga. Mulai dari seleksi tertulis menggunakan sistem ‘computer assisted test’ (CAT), tes psikologi dengan psikolog yang kompeten, hingga tes kesehatan. Semuanya melibatkan pihak ketiga,” katanya.
Sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi calon pendaftar adalah sudah berusia minimal 30 tahun saat mendaftar dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun minimal lima tahun.
Pendaftar juga diharuskan terdaftar sebagai penduduk di kota atau kabupaten tersebut. “Tidak boleh ada penduduk dari luar daerah yang mendaftar sebagai anggota KPU di DIY. Mereka harus mendaftar sesuai domisili kependudukan di KTP,” katanya.
Abdul menargetkan jumlah pendaftar setidaknya mencapai enam kali lipat dari jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang dibutuhkan. Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, masing-masing membutuhkan tiga anggota KPU, sedangkan di Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunung Kidul membutuhkan masing-masing lima anggota KPU.
“Di tahap akhir seleksi, kami setidaknya harus menyerahkan dua kali lipat dari anggota KPU yang dibutuhkan ke KPU RI. Nantinya, yang akan menentukan komisioner KPU kabupaten/kota adalah KPU RI,” katanya.
Sekretaris Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-DIY Retna Susanti menyebut proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. “Semua ditentukan oleh kemampuan dan integritas dari setiap pendaftar,” katanya.
Sedangkan Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-DIY Suhadi mendorong kaum perempuan termasuk penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai anggota KPU. “Setidaknya, ada satu anggota perempuan di setiap daerah,” katanya.
Anggota KPU kabupaten/kota yang sudah dua periode menjabat tidak diperbolehkan mendaftar. “Saat penilaian, memang ada bobot penilaian tertentu untuk petahana. Namun, kami mendorong agar hal tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat lain yang ingin mendaftar. Tidak perlu takut karena penilaian tidak hanya dari pengalaman saja,” katanya.
Jika terpilih sebagai anggota KPU di kabupaten/kota di DIY, maka akan menikmati gaji dengan kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan ditambah berbagai tunjangan lain. Komisioner KPU kabupaten/kota di DIY yang saat ini menjabat akan mengakhiri tugasnya pada September.
Berita Lainnya
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib
Peneliti UGM: Sungai Code Yogyakarta tercemar logam berat
Sabtu, 23 Maret 2024 22:32 Wib