KPU Gunung Kidul cermati administrasi bacaleg

id zaenuri ikhsan

KPU Gunung Kidul cermati administrasi bacaleg

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan penelitian secara administrasi berkas kelengkapan bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik untuk maju dalam Pemilu 2019 mendatang.
       
"Kami akan meniliti secara dertail adminstrasi berkas kelengkapan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg)," kata Ketua KPU Gunung Kidul M Zainuri Ikhsan di Gunung Kidul, Senin.
     
Ia mengatakan penelitian inimerujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
     
"Sebagai KPU daerah kita mengikuti yang di pusat," katanya.
     
Zainuri mengatakan pendaftaran calon legislatif 4 sampai 17 Juli 2018. Sehingga diharapkan bisa diikuti parpol dengan membawa nama bacaleg yang tidak pernah tersangkut masalah hukum seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
     
"Kami berharap para parpol menyiapkan diri bacalegnya jangan sampai melanggar, karena kalau terbukti pernah melakukan kejahatan seperti di PKPU akan dicoret," katanya.
     
Disinggung mengenai pencalonan Aparatur Sipil Negara yang ikut mencalonkan diri, pihaknya mengakui ada beberapa ASN yang sudah berkonsultasi mengenai persyaratan.
     
 "Paling lambat surat pemberhentian diserahkan satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap[ (DCT) yang akan ditutup pada 20 September 2018 mendatang, jika tidak bisa menunjukkan ya dicoret," katanya.
     
Kepala BKPP Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut,harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini.
     
Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
     
"ASN yang mengajukan pensiun dini untuk golongan 4 C harus seizin dari kepala Badan Kepegaiwan Negara (BKN) pusat, nanti yang mengusulkan surat bupati tentang pengunduran mulai kapan, nanti kita usulkan," katanya.