Parkir liar Jalan Pasar Kembang muncul lagi

id parkir liar, jalan pasar kembang, yogyakarta

Parkir liar Jalan Pasar Kembang muncul  lagi

Parkir liar di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta kembali muncul. (Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Jalan Pasar Kembang Yogyakarta atau berada di pintu masuk selatan Stasiun Tugu kembali digunakan sebagai lokasi parkir liar meskipun di lokasi tersebut sudah dipasang sejumlah rambu larangan parkir.
   
“Memang masih ada. Jika saat libur Lebaran kemarin ada petugas yang berjaga untuk membantu kelancaran lalu lintas, maka saat ini kami hanya menerjunkan petugas patroli,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut Sugeng, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta masih dalam tahap sosialisasi tentang daerah larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang baru kemudian dilanjutkan dengan pemberian tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir. 
   
Tindakan tegas tidak hanya akan diberikan kepada juru parkir yang menyelenggarakan parkir di lokasi tersebut tetapi juga ditujukan terhadap kendaraan yang parkir.
   
“Kami akan melakukan operasi gabungan untuk penindakan parkir yang lebih tegas. Sosialisasi dilakukan sekitar satu bulan sejak pemasangan rambu atau paling tidak, sampai pekan kedua atau ketiga Juli,” kata Sugeng.
   
Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang, lanjut Sugeng menyebabkan arus lalu lintas terhambat. Parkir liar tersebut diduga disebabkan adanya tiga bangkitan parkir di sepanjang jalan yaitu pintu masuk ke reservasi Stasiun Tugu, keberadaan kantor KA Logistik, serta kafe baru di ujung timur Jalan Pasar Kembang.
   
“Harapannya, pintu masuk ke reservasi ditutup, begitu pula kantor KA Logistik dipindah ke dalam area stasiun sehingga penumpang pun memanfaatkan parkir di area stasiun yang lebih luas,” katanya.
   
Selama sosialisasi, petugas Dinas Perhubungan juga menempelkan stiker berisi informasi bahwa kendaraan tersebut parkir di lokasi larangan.
Sugeng berharap, keberadaan rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang dapat diperkuat dengan pemberian marka biku-biku.
   
Selama libur Lebaran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta telah menertibkan 23 juru parkir yang melakukan pelanggaran, termasuk juru parkir di Jalan Pasar Kembang. Juru parkir yang terbukti melanggar harus membayar denda Rp300.000.
   
“Ada dua juru parkir yang terjaring di Jalan Pasar Kembang. Biasanya mereka beroperasi pada pagi atau malam hari tetapi ada juga yang nekat membuka parkir hingga siang hari,” kata Kepala Bidang Perparkira Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz.
   
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menyatakan, penutupan pintu masuk ke arah reservasi tiket tidak akan menyelesaikan masalah kepadatan lalu lintas di Pasar Kembang. 
   
“Kondisi ini pernah terjadi di Stasiun Lempuyangan. Kami memindahkan pintu masuk tetapi keberadaan parkir di tepi jalan justru semakin panjang dari barat ke timur,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024