PDIP Kulon Progo menyiapkan persyaratan bacaleg

id DPC PDIP,Pemilu 2019,Kulon Progo

PDIP Kulon Progo menyiapkan persyaratan bacaleg

DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, yang berada di samping Pasar Gawok, Kecamatan Wates. (ANTARA FOTO/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyiapkan bakal calon legislatif dan persyaratan pencalonan peserta Pemilu 2019  yang akan dimulai pada Rabu (4/7) hingga 17 Juli 2018.
   
"Kami sudah menyiapkan seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) di lima daerah pemilihan (dapil) di Kulon Progo sebanyak 50 orang," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana di Kulon Progo, Selasa.
   
DPC PDI Perjuangan telah menyiapkan bacaleg jauh-jauh hari, dengan melakukan berbagai tes sesuai standart yang ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan. Sehingga, saat ini, nama-nama bacaleg tinggal memasuknya dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) .
   
Ia mengatakan pihaknya sudah menunjuk secara khusus operator  untuk mengentri data bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan persyaratannya, sehingga tinggal menyerahkan data lunak dan data keras pada saat pendaftaran bacaleg di KPU Kulon Progo. Ia meminta terkait jadwal pendaftaran dan jadwal lain yang telah ditetapkan oleh KPU pusat bersama peraturan yang ada tetap ditaati KPU.
   
"PKPU terbaru tentang jadwal sudah terbit, kami minta untuk taat dan tertib KPU," katanya.
   
Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
   
"Nanti, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada 4-17 Juli menggunakan Silon," katanya.
   
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk menyiapkan data bacaleg, data bacaleg sudah basuk entri data. "Sehingga dicetak dan data kerasnya digunakan untuk pendaftaran pada 4-17 Juli," katanya.
   
Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu.
   
"Silon ini dapat mendeteksi bacaleg yang mendaftar, sehingga satu orang tidak bisa mendaftar ke daerah lain atau partai lain. Silon dapat mempermudah pendaftaran," katanya.
   
Namun demikian, Isnaini mengatakan KPU Kulon Progo tidak mungkin melakukannya (pemeriksaan) secara manual oleh karenanya KPU membangun sistem informasi pencalonan untuk mendeteksi kegandaan.
   
"Satu kandidat itu hanya boleh berkompetisi di satu jenis lembaga perwakilan di satu daerah pilihan dan oleh satu partai politik peserta pemilu," katanya.
   
Selain itu, melalui Silon masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon, yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.
   
"Melalui Silon akan dipublikasikan oleh KPU data calon. Kami akan sampaikan di sistem itu, kami tampilkan gambarannya, profil keluarganya, pendidikan, pengalaman organisasi, dan lain-lain," katanya.
   
Isnaini mengatakan nantinya KPU akan mencocokan data yang diisi dalam Silon dan dokumen yang diserahkan langsung ke KPU. Ia berharap nantinya pendaftaran tidak dilakukan diakhir masa pendaftaran.
   
"Jadi didahului dengan pengisian Silon dulu, jadi kalau (dokumen) manualnya masuk kita tinggal cek. Jadi mohon sudah dimasukan sekarang, jangan menyerahkan di hari terakhir," harapnya.