Panwaslu Yogyakarta petakan kerawanan pencalonan legislatif

id panwaslu

Panwaslu Yogyakarta petakan kerawanan pencalonan legislatif

Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja, KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (ANTARA FOTO/Mamiek)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan yang diperkirakan muncul selama proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019.
   
“Ada beberapa permasalahan yang kami khawatirkan berpotensi terjadi selama masa pencalonan anggota legislatif. Mulai dari hal yang bersifat teknis hingga administrasi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Selasa.
   
Berdasarkan hasil penilaian awal, sejumlah potensi kerawanan pencalonan yang dimungkinkan muncul di antaranya, pemalsuan dokumen persyaratan, verifikasi berkas pencalonan tidak dilakukan sesuai prosedur, penyelenggara pemilu tidak netral, perubahan aturan yang cukup cepat, hingga teknis pelaksanaan tes kesehatan untuk calon legislatif.
   
“Seringkali ada perubahan aturan yang cukup cepat sehingga dimungkinkan tidak dipahami oleh partai politik maupun bakal calon. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Yogyakarta perlu melakukan sosialisasi dengan lebih baik,” katanya.
   
Salah satu contoh aturan yang baru saja diterbitkan adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang ditetapkan akhir Juni. Di dalam peraturan tersebut, instutusi yang dapat menyelenggarakan tes kesehatan untuk calon legislatif adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah di daerah.
   
Bakal calon anggota legislatif di Kota Yogyakarta, lanjut dia, dapat mengakses sejumlah rumah sakit yaitu RS Jogja, RS Sardjito serta di RS Grhasia.
   
“Padahal, beberapa hari sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta dan RS Jogja, dan sepakat jika tes kesehatan juga dapat dilakukan di RS Pratama,” katanya.
   
Terbatasnya rumah sakit yang dapat melayani tes kesehatan, lanjut Iwan, dikhawatirkan menghambat proses tes kesehatan sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama. “Apalagi personel di rumah sakit yang terbatas,” katanya.
   
Dalam beberapa hari terakhir, Panwaslu Kota Yogyakarta juga menerima sejumlah pertanyaan mengenai calon legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi.
   
“Aturannya sebenarnya sudah jelas. Namun, ada beberapa pihak yang menanyakan apabila calon yang akan diajukan tersangkut kasus korupsi tetapi belum memperoleh vonis yang berkekuatan hukum. Perlu ada sosialisasi lagi dari KPU,” katanya.
   
KPU Kota Yogyakarta akan mulai menerima berkas pengajuan daftar calon DPRD mulai Rabu (4/7) hingga 17 Juli.  Setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan jumlah calon anggota legislatif sesuai jumlah maksimal calon di setiap daerah pemilihan.
   
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengingatkan partai politik untuk memperhatikan keterwakilan 30 persen calon perempuan serta memperhatikan penempatan urutan nama calon perempuan tersebut.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024