Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan yang diperkirakan muncul selama proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Ada beberapa permasalahan yang kami khawatirkan berpotensi terjadi selama masa pencalonan anggota legislatif. Mulai dari hal yang bersifat teknis hingga administrasi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil penilaian awal, sejumlah potensi kerawanan pencalonan yang dimungkinkan muncul di antaranya, pemalsuan dokumen persyaratan, verifikasi berkas pencalonan tidak dilakukan sesuai prosedur, penyelenggara pemilu tidak netral, perubahan aturan yang cukup cepat, hingga teknis pelaksanaan tes kesehatan untuk calon legislatif.
“Seringkali ada perubahan aturan yang cukup cepat sehingga dimungkinkan tidak dipahami oleh partai politik maupun bakal calon. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Yogyakarta perlu melakukan sosialisasi dengan lebih baik,” katanya.
Salah satu contoh aturan yang baru saja diterbitkan adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang ditetapkan akhir Juni. Di dalam peraturan tersebut, instutusi yang dapat menyelenggarakan tes kesehatan untuk calon legislatif adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah di daerah.
Bakal calon anggota legislatif di Kota Yogyakarta, lanjut dia, dapat mengakses sejumlah rumah sakit yaitu RS Jogja, RS Sardjito serta di RS Grhasia.
“Padahal, beberapa hari sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta dan RS Jogja, dan sepakat jika tes kesehatan juga dapat dilakukan di RS Pratama,” katanya.
Terbatasnya rumah sakit yang dapat melayani tes kesehatan, lanjut Iwan, dikhawatirkan menghambat proses tes kesehatan sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama. “Apalagi personel di rumah sakit yang terbatas,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, Panwaslu Kota Yogyakarta juga menerima sejumlah pertanyaan mengenai calon legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi.
“Aturannya sebenarnya sudah jelas. Namun, ada beberapa pihak yang menanyakan apabila calon yang akan diajukan tersangkut kasus korupsi tetapi belum memperoleh vonis yang berkekuatan hukum. Perlu ada sosialisasi lagi dari KPU,” katanya.
KPU Kota Yogyakarta akan mulai menerima berkas pengajuan daftar calon DPRD mulai Rabu (4/7) hingga 17 Juli. Setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan jumlah calon anggota legislatif sesuai jumlah maksimal calon di setiap daerah pemilihan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengingatkan partai politik untuk memperhatikan keterwakilan 30 persen calon perempuan serta memperhatikan penempatan urutan nama calon perempuan tersebut.
Berita Lainnya
Bawaslu RI respons honor PKD belum dibayar
Jumat, 15 Maret 2024 16:07 Wib
Bawaslu Kulon Progo konsolidasi dengan panwaslu di desa sukseskan pemilu
Rabu, 18 Oktober 2023 14:51 Wib
Bawaslu DIY minta panwaslu desa kedepankan kejujuran pengawasan pemilu
Kamis, 12 Oktober 2023 18:54 Wib
Bawaslu Sleman konsolidasi dengan panwaslu memetakan isu Pemilu 2024
Rabu, 4 Oktober 2023 11:35 Wib
Panwaslu kelurahan di Kulon Progo lakukan pengawasan melekat pantarlih
Minggu, 26 Februari 2023 18:07 Wib
Bawaslu Gunungkidul lakukan penguatan kelembagaan panwaslu kecamatan
Rabu, 22 Februari 2023 15:55 Wib
75 calon panwaslu desa terpilih di Bantul ditetapkan
Senin, 6 Februari 2023 10:14 Wib
Ratusan calon Panwaslu Kelurahan Yogyakarta mulai jalani seleksi wawancara
Selasa, 31 Januari 2023 11:58 Wib