Kades maju pilkades diminta ajukan cuti

id Pilkades,Kulon Progo

Kades maju pilkades diminta ajukan cuti

Ilustrasi (Foto bawean.net)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta petahana kepala desa yang akan mendaftar menjadi peserta Pilkades 2018 mengajukan permohonan cuti.
 
 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan sejak satu bulan terakhir, pihaknya banya mendapat pertanyaan kepala desa yang masih menjabat soal persyaratan maju pada Pilkades 2018.
   
"Petahan kepala desa yang akan mencalonkan diri dalam pilkdes bertanya apakah melakukan cuti atau mengundurkan diri. Kami menyarakankan petahana untuk mengambil cuti," kata Sudarmanto.
   
Ia mengatakan cuti bagi petahana yang menjadi peserta Pilkades 2018 berlaku dari ditetapkanya bakal calon peserta pilkades sampai dilantinya kepala desa terpilih.
   
"Untuk itu, bagi calon petahana mempersiapkan persyaratan pengunduran diri," katanya.
   
Sudarmanto mengatakan pelaksanaan pilkades serentak 2018 ini akan dilaksanakan di 20 desa pada sembilan kecamatan, yang mana para kepala desa telah memasuki akhir masa jabatan.
   
Ada pun desa yang melaksanaan pilkades, yakni di Kedundang, Demen, Temon Kulon, dan Kebonrejo (Kecamatan Temon); Desa Ngestiharjo dam Bendungan (Kecamatan Wates); Panjatan, Cerme, dan Krembangan (Kecamatan Panjatan); Desa Karangsewu, Pandowan, Brosot (Kecamatan Galur).
   
Selanjutnya, Karangsari (Pengasih); Desa Jatirejo dan Ngentakrejo (Kecamatan Lendah); Desa Srikayangan, Tuksono, dan Sukoreno (Kecamatan Sentolo); Desa Kalirejo (Kokap), dan Banjarharjo (Kalibawang).
     
Saat ini, Pansel Pilkades 2018 sedang menyiapkan tahapan agenda-agenda penting. Seperti penyusunan tata tertib, penyusunan biaya, dan pelaksanaan kegiatan.
   
"Sesuai dengan ketentuan regulasi bahwa tahapan pilkades terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Pada 1 Juni merupakan persiapan dimulainya tahapan pilkades serentak dan direncanakan sesuai jadwal pemungutan suara pada 14 Oktober 2018," 
   
Sudarmanto mengatakan kepala desa yang habis masa kerjanya sebelum pelaksanaan pilkades diganti oleh penjabat kepala desa. Desa yang kadesnya habis masa jabatan, yakni Desa Cerme, Desa Krembangan, dan Desa Panjantan.
   
"Pada pertengan Juli ini, ada beberapa kades yang habis masa jabatan, seperti Kades Tuksono," katanya.
   
Selanjutnya,  kepada desa yang habis masa jabatannya pada akhir 2018 dan awal 2019, maka kades harus mengajukan cuti bila maju sebagai bacalkades. Selama cuti, yang bersangkutan digantikan oleh sekdes sebagai pelaksana harian kepala desa.
   
"Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan cuti petana kepala desa dalam Pilkades 14 Oktober 2018," katanya.
  
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo meminta Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan pengamanan sebelum dan pasca-Pilkades 2018. Hasto menegaskan supaya Linmas lebih diberdayakan untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
   
"Saat ini sudah di tanda tangani Peraturan Bupati tentang Satlinmas. Nantinya akan ada Pleton Inti Linmas di tingkat Kabupaten dan di tingkat Kecamatan yang akan membantu Satpol PP untuk menjaga tramtibum dan penegakan perda dan perbup," kata Hasto.