KPU Bantul membatasi 45 caleg setiap parpol

id KPU Bantul

KPU Bantul membatasi 45 caleg setiap parpol

Ilustrasi (Foto Antara)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2019 sebanyak 45 calon setiap partai politik.
     "Pencalonan anggota DPRD dibatasi sejumlah 45 caleg setiap parpol, itu jumlah maksimal sesuai dengan dapilnya (daerah pemilihan)," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Minggu.
     Menurut dia, pembatasan maksimal 45 caleg bagi setiap parpol peserta Pemilu 2019 di Bantul itu sesuai dengan alokasi kursi DPRD Bantul yang ditetapkan 45 orang terbagi dalam enam dapil di seluruh 17 kecamatan.
     "Kalau Dapil 1 ada delapan kursi, berarti tiap parpol maksimal mengajukan delapan calon, kalau dapil lima ada tujuh kursi, maksimal itu tujuh calon dan seterusnya," katanya.
     Arif mengatakan, pembatasan pengajuan bakal calon tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan bakal calon maksimal 100 persen dari kursi yang ditetapkan tiap dapil.
     "Itu disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memperhatikan kuota perempuan minimal 30 persen, bukan 30 persen, tapi minimal. Sehingga bisa lebih dari 30 persen, kurang dari 30 persen tidak boleh," katanya.
     Ia mengatakan, kuota keterwakilan minimal 30 persen itu berlaku tiap dapil, misalnya dapil 1 yang meliputi Bantul dan Sewon ada delapan kursi minimal tiga bakal calon perempuan, dapil 5 ada tujuh kursi berarti tiga calon perempuan.
     "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Misalnya di urutan 1,2,3 minimal satu calon perempuan dan seterusnya," katanya.
     Arif mengatakan, Peraturan KPU tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini telah disosialisasikan ke partai politik peserta Pemilu 2019, ormas, LSM serta stakeholder terkait sebelum pengajuan bakal calon dibuka sejak 4 sampai 17 Juli 2018.
     "Prinsip kami di KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian juga melaksanakan turunannya yaitu Peraturan KPU, dan di aturan sudah diterangkan termasuk dengan persyaratannya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024