Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2019 sebanyak 45 calon setiap partai politik.
"Pencalonan anggota DPRD dibatasi sejumlah 45 caleg setiap parpol, itu jumlah maksimal sesuai dengan dapilnya (daerah pemilihan)," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Minggu.
Menurut dia, pembatasan maksimal 45 caleg bagi setiap parpol peserta Pemilu 2019 di Bantul itu sesuai dengan alokasi kursi DPRD Bantul yang ditetapkan 45 orang terbagi dalam enam dapil di seluruh 17 kecamatan.
"Kalau Dapil 1 ada delapan kursi, berarti tiap parpol maksimal mengajukan delapan calon, kalau dapil lima ada tujuh kursi, maksimal itu tujuh calon dan seterusnya," katanya.
Arif mengatakan, pembatasan pengajuan bakal calon tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan bakal calon maksimal 100 persen dari kursi yang ditetapkan tiap dapil.
"Itu disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memperhatikan kuota perempuan minimal 30 persen, bukan 30 persen, tapi minimal. Sehingga bisa lebih dari 30 persen, kurang dari 30 persen tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan, kuota keterwakilan minimal 30 persen itu berlaku tiap dapil, misalnya dapil 1 yang meliputi Bantul dan Sewon ada delapan kursi minimal tiga bakal calon perempuan, dapil 5 ada tujuh kursi berarti tiga calon perempuan.
"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Misalnya di urutan 1,2,3 minimal satu calon perempuan dan seterusnya," katanya.
Arif mengatakan, Peraturan KPU tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini telah disosialisasikan ke partai politik peserta Pemilu 2019, ormas, LSM serta stakeholder terkait sebelum pengajuan bakal calon dibuka sejak 4 sampai 17 Juli 2018.
"Prinsip kami di KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian juga melaksanakan turunannya yaitu Peraturan KPU, dan di aturan sudah diterangkan termasuk dengan persyaratannya," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib