KPU belum menerima parpol daftarkan bacaleg

id KPU Gunung Kidul,Pemilu 2019

KPU belum menerima parpol daftarkan bacaleg

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sampai hari ke lima pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019, belum menerima pendaftaran partai politik satu pun.
     
"Dari 4 Juli hingga hari ini atau lima hari pendaftaran belum ada satupun yang mendaftarkan bacalegnya. Kami menduga parpol masih menyiapkan berkas persyaratan," kata Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Senin.
     
Ia mengakui untuk mempersiapkan berkas butuh persiapan yang lama. Sehingga kemungkinan masih menunggu lengkap. Sebagian parpol juga sudah berkonsultasi dengan KPU terkait pengisian berkas.
     
"Sampai saat ini, parpol sebatas melalukan kunsultasi terkait kelengkapan berkas. Secara teknis mereka sudah paham, hanya memastikan saja. Seperti ASN yang mundur persyaratannya harus bagaimana," katanya.
     
Zaenuri mengatakan pihaknya belum bisa memprediksi kapan para parpol mendaftar ke KPU. Namun dari pengalaman Pemilu 2014, parpol mendafatr mendekati akhir pendaftaran. "Semoga saja tahun ini tidak mepet biar tidak numpuk di belakang," katanya.
     
Dia mengatakan beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan bacaleg Pemilu 2019. Yaitu, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Mereka harus mengunggah ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU. 
     
KPU Gunung Lidul menunggu proses pendaftaran sampai dengan 17 April 24.00 WIB, dan hari libur pun KPU tetap menerima pendaftaran.
   
 "Kami sudah membentuk tim khusus penerima berkas bacaleg, nantinya ketika mendaftar berkasnya akan kami cek. Setelah itu baru dilakukan verifikasi lanjutan," katanya.
   
Zaenuri mengatakan pihaknya sudah mengimbau parpol untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
   
 "KPU Gunung Kidul akan melakukan penelitian secara administratif berkas kelengkapan calon anggota legislatife yang didaftarkan parpol untuk maju 2019 mendatang," katanya.