Masyarakat sayangkan sosialisasi rekrutmen komisioner KPU mepet

id KPU

Masyarakat sayangkan sosialisasi rekrutmen komisioner KPU mepet

Ilustrasi. Nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 hasil pengundian di Gedung KPU, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/18.)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kalangan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan Tim Seleksi Komisioner yang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi perekrutan komisioner daerah pada hari-hari terakhir pendaftaran.
     
"Kami menyayangkan pelaksanaan sosialisasi yang cenderung yang mepet dengan tenggat waktu pendaftaran. Hari ini saja sudah tanggal 9 Juli, pasti baru besok Selasa (10) mempersiapkan. Calon hanya memiliki waktu tiga hari untuk mendaftar, padahal pendaftaran sudah dibuka 4 Juli," kata Ketua PCNU Kulon Progo Wasiludin dalam sosialisasi rekrutmen KPU Kulon Progo, di Kulon Progo, Senin.
     
Menurut dia, sisa waktu yang hanya dua hari ini membuat bakal calon komisioner kesusahan menyiapkan syarat. Tim Seleksi seharusnya melakukan sosialisasi jauh sebelum pembukaan, yakni Rabu (4/7) lalu. 
     
"Sosialisasi dilakukan paling tidak satu Minggu sebelum pendaftaran dibuka. Kalau seperti ini, penekanan di waktu, bagaimana kalau mau cari yang terbaik kalau waktunya mepet," kata Wasiludin.
     
Sementara itu, salah satu anggota Tim Seleksi Komisioner KPU Kabupaten/Kota DIY Retna Susanti mengaku pihaknya telah mendistribusikan informasi pendaftaran sejak 29 Juli lalu. Adapun media yang digunakan ialah media sosial, media cetak dan elektronik.
     
Hal tersebut dilakukan lantaran, seluruh keputusan terkait penandatanganan kontrak Komisioner dan waktu pendaftaran semua diurus oleh KPU pusat, bukan lagi KPU daerah seperti pelaksanaan pendaftaran periode sebelumnya. 
     
"Menurut KPU hal itu dilakukan agar tidak ada kepentingan dan konflik di KPU daerah," katanya.
     
Saat ini ada tiga slot Komisioner KPU Kulon Progo yang dapat diisi. Adapun jumlah pendaftar minimal yang ditentukan sejumlah 18 orang.
     
"Baru terisi enam, dari 18 yang dibutuhkan, dan saat ini pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi, bukan di tiap kabupaten atau kota masing-masing," katanya.