Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan hingga Senin (9/7) belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin, mengatakan, sejak dibuka pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Rabu (4/7) hingga Senin (9/6) ini belum ada parpol di Bantul yang mendaftarkan, melainkan hanya konsultasi.
"Kalau yang mengajukan belum ada, namun kalau konsultasi tentang pencalonan anggota DPRD ada beberapa parpol, karena mereka (parpol) ke KPU salah satunya juga untuk menanyakan terkait surat keterangan yang dipersyaratkan," katanya.
Menurut dia, sebelum membuka pendaftaran anggota DPRD Bantul pada Pemilu 2019, KPU Bantul sudah mengundang seluruh pimpinan parpol untuk sosialisasi Peraturan KPU tentang pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).
"Jadi seluruh berkas pencalonan nanti akan diuplod ke Silon oleh masing-masing parpol, kemudian dicetak, cetakannya nanti ditandatangani masing-masing pimpinan parpol dan dibawa ke KPU Bantul," katanya.
Johan mengatakan, konsultasi dari perwakilan parpol ke KPU Bantul rata-rata menanyakan persyaratan tentang legalisir, nama, pengurusan surat sehat, sebab dalam Peraturan KPU terbaru ada hal baru yang berkaitan dengan kesehatan.
"Kemudian pada saat pencalonan harus menyerahkan bukti bahwa calon tersebut harus terbebas dari tindak pidana tiga kasus besar, yaitu dari terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," katanya.
Ia mengatakan, kepada parpol di Bantul agar menyerahkan dokumen pendaftaran beserta salinan yang dipersyaratkan dalam pencalonan anggota DPRD sesuai Peraturan KPU ke KPU Bantul paling lambat 17 Juli pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan, sesuai dengan peraturan, bahwa pencalonan anggota DPRD harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan napza.
"Tidak cukup dengan kata sehat, jadi sehat apa itu, terlepas yang mau diperiksa apa, tetapi surat keterangan sehat pencalonan itu memuat tiga klausul tersebut, ini amanah Undang-undang tidak hanya Peraturan KPU," katanya.
Menurut dia, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya itu yang mengeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah setelah bakal calon melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi yang menarik dalam pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019 itu surat keterangan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan napza, ini yang sekarang baru heboh di teman-teman parpol, namun itu jelas diatur dalam undang-undang," katanya.
Berita Lainnya
Polres Bantul tidak melarang penerbangan balon udara asalkan berizin
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib