SKTM fiktif harus menjadi perhatian penegak hukum

id ppdb

SKTM fiktif harus menjadi perhatian penegak hukum

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja)  - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyatakan surat keterangan tidak mampu fiktif yang ditemui di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah, pihak sekolah, dan penegak hukum.

        "Keberadaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) fiktif yang terjadi di sejumlah daerah untuk keperluan mendaftar sekolah harus dicermati secara serius oleh Pemerintah, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
  
        Keberadaan SKTM fiktif ini telah melibatkan pihak orang tua, calon peserta anak didik, serta pihak aparat pemerintah yang mengeluarkan surat tersebut. Penggunaan mekanisme jalur hukum patut dipertimbangkan mengingat massifnya praktik pembuatan SKTM fiktif ini.

        "Jelas praktik ini melanggar etika, norma, dan hukum yang berlaku," katanya.

        Pemerintah dan lembaga pengelola pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, harus membuat sistem yang memungkinkan tidak ada lagi praktik penggunaan SKTM fiktif. Misalnya, membuat aturan bagi siapa saja yang sengaja membuat SKTM fiktif maka calon peserta didik atau calon mahasiswa akan dianulir hasil tes atau seleksi masuk di sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

        Praktik pembuatan SKTM fiktif ini telah merusak mental dan nalar para calon peserta didik. Praktik ini harus menjadi perhatian serius agar ke depan, tidak ada lagi praktik pembuatan SKTM fiktif yang jelas merugikan yang lainnya.

        DPR akan mempertanyakan secara khusus atas praktik SKTM fiktif ini kepada pemerintah dengan harapan celah atas praktik tersebut dapat ditutup pada waktu-waktu mendatang. Di samping itu, mendorong pemerintah agar membuat sistem yang kukuh agar persoalan tersebut tidak muncul kembali.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024