Jakarta (Antaranews Jogja) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan susu kental manis (SKM) bukan merupakan pengganti air susu ibu atau ASI bagi bayi.
"SKM bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuh asupan kebutuhan gizi terutama untuk bayi, apalagi untuk ASI," kata Penny di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan SKM sekadar sebagai produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian.
Menurut dia, dalam beberapa kasus terdapat kesalahan pemahaman terkait susu kental manis itu di tengah masyarakat yaitu SKM juga dianggap produk untuk kebutuhan asupan susu.
Kendati demikian, Penny mengatakan SKM bukan merupakan produk yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Hanya saja SKM seharusnya sekadar dijadikan sebagai produk untuk pelengkap sajian makanan bukan untuk pemenuh kebutuhan nutrisi.
"SKM tidak berbahaya tapi 'post market' BPOM ditemukan ada beberapa iklan dan label SKM yang justru memberi persepsi berbeda soal susu kental manis," kata dia.
Penny mengakatan ada iklan dan label yang mengabarkan bahwa produk SKM mengandung susu yang cukup untuk kebutuhan angka kecukupan gizi.
"Ada persepsi salah yang ditunjukkan oleh beberapa pelaku usaha."
"Aturan visualisasi BPOM dilanggar maka kami merasa perlu lakukan revisi aturan untuk lebih melengkapi aturan sehingga hal seperti itu tidak perlu ada," kata dia.
Berita Lainnya
Guru Besar UGM: Anemia aplastik akibat obat jarang terjadi
Sabtu, 20 April 2024 3:28 Wib
BPOM wajibkan produsen cantumkan kadar bromat air minum dalam kemasan
Selasa, 5 Maret 2024 6:27 Wib
Baca, Bantuan korban gagal ginjal akut hingga biaya haji 2024
Kamis, 11 Januari 2024 7:12 Wib
BPOM DIY sidak bahan makanan di dua swalayan di Kulon Progo
Kamis, 14 Desember 2023 17:51 Wib
Pakar: MPASI fortifikasi dikontrol sangat ketat oleh BPOM
Kamis, 28 September 2023 0:53 Wib
Ini daftar 1.108 produk sirop obat aman dikonsumsi
Kamis, 14 September 2023 5:52 Wib
IPB bersama PT Biolife meluncurkan obat asam urat
Kamis, 26 Januari 2023 22:40 Wib
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty untuk anak di bawah 12 tahun
Rabu, 28 Desember 2022 0:31 Wib