Lima pasar tetapkan pencatatan retribusi "QR Code"

id pasar tradicional, retribusi, QR code

Lima pasar tetapkan pencatatan retribusi "QR Code"

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat mencoba aplikasi pemungutan dan pencatatan retribusi pedagang pasar tradisional menggunakan "quick response code" (QR code) (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta mulai menggunakan “quick response code” untuk mencatat pembayaran retribusi dari pedagang sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penerimaan retribusi.
   
“Tujuan penggunaan ‘quick response code’ (QR code) adalah untuk mempercepat sekaligus mengurangi kesalahan administrasi pencatatan retribusi jika dibanding dengan sistem pemungutan secara manual,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Rabu.
   
Peluncuran penggunaan “QR code” untuk pemungutan dan pencatatan retribusi pedagang pasar tradisional dilakukan di Pasar Gedong Kuning yang memiliki 189 pedagang.
   
 Selain di pasar tersebut, penerapan penggunaan QR code saat pembayaran retribusi juga dilakukan di Pasar Ngasem yang memiliki 355 pedagang, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta dengan 408 pedagang, Pasar Talok dengan 135 pedagang dan Pasar Karangwaru yang memiliki 122 pedagang.
   
Petugas akan mendatangi pedagang dan memindai “QR code” yang ada di setiap buku retribusi milik pedagang melalui telepon selular.
   
Setelah dipindai, akan diketahui jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh pedagang dan petugas bisa langung mencatatkan hasil pungutan retribusi secara langsung. 
   
Sedangkan pedagang akan memperoleh bukti pembayaran berupa nota yang wajib disimpan. 
   
Di kelima pasar tradisional tersebut juga dipasang monitor yang menampilkan data pedagang. “Pedagang bisa melihat apakah mereka sudah membayar retribusi atau belum. Ini juga untuk memotivasi pedagang agar tertib dalam membayar retribusi,” katanya. 
   
Maryustion menyebut, pencatatan pembayaran retribusi dengan memanfaatkan “QR code” akan terus dikembangkan dan pada 2019 akan ditambah di enam pasar tradisional lain yang masih melakukan pemungutan dan pencatatan retribusi secara manual.
   
Selain menggunakan “QR code”, sebagian pedagang di Pasar Beringharjo sisi barat bahkan sudah memanfaatkan pembayaran retribusi nontunai dengan e-money.
   
“Harapannya, tidak ada lagi pemungutan dan pencatatan retribusi dengan pola manual,” kata Maryustion. 
   
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan, pemungutan dan pencatatan retribusi dengan pola “QR code” merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan ke masyarakat.
   
“Penggunaan teknologi dalam berbagai pelayanan publik memang harus terus dilakukan. Jika tidak, kita akan tergilas roda zaman,” katanya. 
   
Penerapan aplikasi pemungutan dan pencatatan retribusi dengan “QR code”, lanjut dia, juga tidak memungkinkan adanya pemalsuan data sehingga seluruh retribusi yang dibayarkan pedagang akan masuk ke kas daerah.
   
Dalam peluncuran “QR code” untuk pemungutan dan pencatatan retribusi pedagang pasar, Heroe Poerwadi sempat mencoba dan berkeliling memungut retribusi dari pedagang.
   
“Proses pembayarannya jadi ebih cepat dibanding yang manual,” kata salah satu pedagang di Pasar Gedong Kuning Harini.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024