Pansus targetkan raperda penyelenggaraan parkir selesai Oktober 2018

id parkir

Pansus targetkan raperda penyelenggaraan parkir selesai Oktober 2018

Parkir (ANTARA FOTO/Achmad Makhin)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Khusus Raperda Perparkiran menargetkan pembahasan raperda yang sudah dimulai sejak tahun lalu tersebut dapat diselesaikan Oktober, termasuk dua raperda pendamping yaitu retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
   
“Semuanya bisa selesai Oktober. Kami optimistis, meskipun saat ini pembahasannya stagnan,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Rabu.
   
Menurut dia, sejumlah kendala yang muncul selama proses pembahasan raperda di antaranya, tidak sinkronnya waktu antara agenda legislatif dengan agenda eksekutif sehingga pembahasan raperda harus menyesuaikan dengan waktu yang tersisa.
   
Sedangkan untuk materi yang dibahas di dalam raperda, Fokki menyebut akan ada beberapa penyesuaian di antaranya perubahan tarif parkir menjadi lebih tinggi.
   
“Jelas akan ada kenaikan tarif, tetapi besarannya masih dalam penghitungan. Begitu pula dengan sanksi bagi pelanggaran parkir juga akan lebih dipertegas,” katanya.
   
Meskipun raperda perparkiran masih dibahas, namun Fokki berharap Pemerintah Kota Yogyakarta tetap dapat melakukan tindakan penertiban pelanggaran parkir menggunakan perda lama. “Tetap harus ada ketegasan penertiban yang diambil pemerintah. Kuncinya pada penegakan aturan,” katanya.
   
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, akan segera memanggil Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir untuk menyampaikan laporan mengenai perkembangan pembahasan raperda tersebut.
   
“Bagaimanapun juga, raperda perparkiran ini harus dapat diselesaikan tahun ini juga. Tidak boleh mundur lagi. Apalagi sudah ada tata tertib baru yang mewajibkan seluruh raperda selesai dalam satu tahun pembahasan,” katanya.
   
Selain itu, lanjut Sujanarko, Raperda Penyelenggaraan Parkir tersebut menjadi induk bagi dua raperda pendukung yaitu retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
   
“Jika ada tarik ulur yang bersifat politis dalam pembahasan raperda, maka sudah harus bisa diselesaikan. Tidak boleh menjadi halangan,” katanya. 
   
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga berharap agar raperda perparkiran tersebut dapat segera diselesaikan.
   
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki dukungan aturan untuk melakukan penataan parkir yang lebih baik. Harapannya tahun ini selesai,” katanya. 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024