Pemkab: penerbitan SKTM sesuai kriteria kesepakatan

id penerimaan PPDB

Pemkab: penerbitan SKTM sesuai kriteria kesepakatan

Proses penerimaan peserta didik baru (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penerbitan surat keterangan tidak mampu bagi warga setempat sudah sesuai kriteria yang disepakati bersama.
    
"Kita terbitkan SKTM untuk PPDB itu atas dasar rapat di Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) DIY, disepakati juga kriterianya untuk diterbitkan SKTM," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul, Rabu.
    
Menurut dia, hingga saat ini instansinya telah menerbitkan sekitar tiga ribuan SKTM terhadap warga yang mengajukan untuk mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK 2018, seuai arahan Disdikpora DIY.
    
Ia mengatakan, kriteria yang disepakati untuk diberikan SKTM itu adalah mereka yang masuk basis data terpadu (BDT) kemiskinan atau masuk dalam program keluarga harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar dari pemerintah.
    
"Ya sudah kita berpegang pada tiga data itu, pokoknya kalau minta SKTM, kita verifikasi dan cek dulu, kalau sesuai kita terbitkan, tidak tidak, tidak kita berikan. Jadi Insya Allah sesuai dengan kesepakatan bersama dalam pemberian SKTM," katanya.
    
Terkait dengan kemungkinan pemalsuan SKTM, Saryadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti, akan tetapi jika dipalsukan akan ketahuan karena dalam surat tersebut terdapat identitas yang sudah terekam dalam database kemiskinan.
    
"Jadi SKTM yang kita terbitkan itu terekam dan ada berkas persyaratannya, jadi dipalsu atau tidak bisa dikroscek ke sini, namanya siapa? di register ada tidak, kalau kita lihat di register ada mestinya sudah benar," katanya.
    
Ia menjelaskan, sebab karena pada waktu instansinya menerbitkan SKTM, pihaknya sudah melakukan verifikasi antara salinan persyaratan dengan aslinya, sehingga kalau SKTM diragukan bisa cek lagi dalam register.
    
"Saya tidak tahu itu, karena sebetulnya Dinsos tidak ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terbitkan SKTM. Dan sejauh ini kita belum dapatkan laporan terkait SKTM bermasalah," katanya.