Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan ada kemungkinan keluarga yang sudah mampu menerima surat keterangan tidak mampu untuk mendaftar ke sekolah.
"Kalau kita itu dalam memberikan SKTM sudah sesuai dengan kesepakatan bersama untuk kriterianya, cuma memang ketika dikroscek ke lapangan, kemungkinan tidak 100 persen tepat," kata Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul, Kamis.
Pernyataan itu menanggapi adanya permasalahan dalam penerbitan SKTM di daerah lain sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Di Bantul sendiri, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 3.000 SKTM.
Menurut dia, adanya kemungkinan keluarga mampu bisa mendapatkan SKTM itu bukan karena soal penerbitannya, melainkan data kemiskinan yang menjadi acuan SKTM itu yang belum diperbaharui, sementara kondisi ekonomi keluarga berkembang.
"Mungkin ada yang dianggap tidak pas, karena memang diakui oleh Kemensos (Kementerian Sosial) baik program keluarga harapan (PKH) maupun BDT (basis data terpadu) kemiskinan itu, datanya ada eksklusi eror maupun inklusi eror," katanya.
Ia menjelaskan, eksklusi eror itu adalah orang-orang yang riil di lapangan miskin tapi belum masuk dalam BDT kemiskinan, kemudian ada inklusi eror atau orang yang sebetulnya sudah mampu, tetapi masih masuk dalam BDT kemiskinan.
"Nah kalau kita berpegang secara formal dan 'de yure', pokoknya masuk BDT kemiskinan dan PKH ya kita beri SKTM, masalah kenyataan di lapangan dia sudah mampu atau tidak tergantung nanti proses perbaikan datanya," katanya.
Saryadi juga mengatakan, kemungkinan ada data eros dalam BDT kemiskinan atau PKH itu karena pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi lapangan, sebab itu ditetapkan oleh Kemensos, sehingga daerah hanya berdasar data formal.
Ketika disinggung mengenai kebijakan yang diambil ketika ada SKTM yang tidak tepat sasaran, dia mengatakan, bukan menjadi wewenang Dinsos, melainkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) maupun sekolah yang mensyaratkan dokumen itu.
"Kalau menganulir itu kewennangan Disdikpora dan sekolah, kalau kita hanya sebatas pada SKTM, sepanjang data formal dia masih tercantum kita tetap bisa memberikan SKTM itu. Masalah di lapangan tidak sesuai itu mestinya yang diperbaiki bukan SKTM-nya tapi datanya," katanya.
Berita Lainnya
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Hilangkan praktik kasta sekolah, penerapan PPDB zonasi
Kamis, 2 November 2023 7:24 Wib
Wujudkan ekosistem sekolah berdaya, sistem PPDB baru di Indonesia
Kamis, 14 September 2023 6:48 Wib
Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu Merdeka Belajar
Kamis, 14 September 2023 6:46 Wib
PPDB beri peluang siswa miskin sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 7:12 Wib
Ketimbang hapus PPDB. pemda bangun sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 4:18 Wib
Mecuatkan stigma sekolah favorit, penghapusan zonasi PPDB
Selasa, 15 Agustus 2023 6:35 Wib
Pemerintah evaluasi zonasi PPDB
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:48 Wib