12 kendaraan parkir di Pasar Kembang ditilang

id pelanggaran parkir, jalan pasar kembang

12 kendaraan parkir di Pasar Kembang ditilang

Penindakan terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang Yogyakarta (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

 Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Sebanyak 12 kendaraan yang nekat parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang Yogyakarta ditilang karena melanggar rambu larangan parkir yang sudah terpasang sekitar satu bulan di sepanjang lokasi tersebut.
   
“Setelah masa sosialisasi rambu larangan parkir selama sekitar satu bulan, maka rambu tersebut dinyatakan berlaku efektif dan berkekuatan hukum. Masyarakat yang masih nekat memarkirkan kendaraannya akan ditilang karena melanggar rambu,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasi dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di sela penertiban parkir di Yogyakarta, Kamis.
   
Pada penertiban yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, terdapat dua mobil dan 10 sepeda motor yang ditilang. Bahkan, sebanyak tujuh sepeda motor terpaksa diangkut ke Pos Polisi Pingit karena pemilik tidak kunjung datang ke lokasi meski sudah diumumkan melalui pengeras suara dari ruang pemesanan tiket Stasiun Tugu. 
   
Sugeng menyebut, larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang atau di pintu selatan Stasiun Tugu diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
   
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menilai, bangkitan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang disebabkan berbagai faktor di antaranya keberadaan pintu masuk ke reservasi Stasiun Tugu, keberadaan kantor KA Logistik dan kafe baru di ujung timur Jalan Pasar Kembang.
   
“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir yang sudah ada yaitu di dalam area Stasiun Tugu. Tidak justru parkir sembarangan di tepi jalan karena bisa menyebabkan arus lalu lintas tersendat,” kata Sugeng.
   
Selain kepada pemilik kendaraan, tindakan tegas terhadap pelanggaran rambu larangan parkir juga akan ditujukan kepada juru parkir. Namun, pada operasi penertiban tersebut, petugas tidak mendapati keberadaan juru parkir. 
   
“Tidak ditemukan juru parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang karena Dinas Perhubungan juga tidak lagi menerbitkan surat tugas bagi juru parkir di ruas jalan tersebut. Jika ada, maka juru parkir itu pasti juru parkir liar,” katanya.
   
Petugas, lanjut Sugeng, akan menindak juru parkir liar sebagai orang yang tidak membawa identitas atau masuk kategori gelandangan.
   
“Petugas akan terus melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Pasar Kembang untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan,” katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024