Masih ada warga Bantul tercecer dalam DPS

id KPU Bantul

Masih ada warga Bantul tercecer dalam DPS

Ilustrasi (Foto Antara) (Foto Antara/)

 Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan masih ada warga setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercecer dalam daftar pemilih sementara Pemilu 2019 yang ditetapkan lembaganya.
     Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu, mengatakan, DPS Bantul untuk Pemilu 2019 telah ditetapkan pada 17 Juni berjumlah 704.305 pemilih dan kemudian diumumkan ke masyarakat untuk diberi tanggapan dan masukan mulai 18 Juni sampai 8 Juli 2018.
     "Masukan terhadap DPS itu ada, tapi detail secara angka kami belum hitung, dari masukan itu ada yang menyatakan bahwa pemilih yang tercecer ada, artinya warga yang telah memenuhi syarat, namun belum masuk dalam DPS itu ada laporannya," katanya.
     Johan juga mengatakan, sebaliknya warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih terdadata dalam DPS juga ada, hal itu karena kemungkinan yang bersangkutan sudah pindah domisili, maupun meninggal dunia atau sebab lain yang menggugurkan syarat.
     "Namun jumlahnya belum tahu, karena nanti akan disampaikan pada saat rekapitulasi berjenjang sampai dengan 21 Juli. Jadi masukan dan tanggapan itu jadi acuan perbaikan DPS sejak 8 Juli sampai 21 Juli, saat ini proses perbaikan," katanya.
      Ia menjelaskan, masukan dan tanggapan terhadap DPS itu memang diperlukan sebelum KPU Bantul menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Bantul untuk Pemilu 2019 setelah sebelumnya melalui proses perbaikan dan penetapan serta perbaikan DPS tahap akhir.
     "Jadi kami ingin daftar pemilih itu benar-benar valid, jadi apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun malah terdaftar di DPS kami mohon masukannya untuk dilakukan pencoretan, dan sebaliknya kalau ada pemilih telah memenuhi syarat, namun belum masuk DPS bisa ditambahkan," katanya.
     Johan mengatakan, setelah perbaikan DPS Bantul ditetapkan pada 22 Juli nanti, data itu akan kembali diumumkan ke masyarakat dan diminta memberikan tanggapan dan masukan melalui PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa atau langsung ke KPU.
     "Jadi mereka bisa langsung menghubungi PPS terdekat misalnya ada warga yang belum terdaftar, bisa menggunakan dan membawa KTP elektronik datang ke PPS untuk didata. Semua masukan tetap kita tampung dan kita terima, selama masih tahapan perbaikan DPS," katanya.