KPU Kulon Progo kembalikan berkas pendaftaran Hanura

id Hanura,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo kembalikan berkas pendaftaran Hanura

Partai Hanura (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembalikan berkas syarat pencalonan partai politik peserta Pemilu 2019 dari Partai Hanura karena tidak melampirkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Hanura.

Kepala Divisi Umum, Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Kulon Progo Budi?Priyono, Senin, mengatakan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh KPU pusat, bahwa salah satunya melampirkan AD/ART yang dilegalisir dan fotocopy surat keputusan kepengurusan partai yang dilegalisir.

"Tadi, Hanura tidak melampirkan fotocopy AD/ART dan SK kepengurusan partai yang dilegalisir oleh DPP. Sehingga, kami mengembalikan berkas pendaftaran Partai Hanura," katanya.

Selain itu, ada ketidakesuaian antara formulir B dengan B1. Formulir B itu soal daerah pemilihan, di mana di dapil II dalam formulir ditulis lima orang, tapi dalam B1 hanya empat orang.

"Kami mengembalikan berkas pencalegan Hanura tidak semata-mata karena belum melampirkan AD/ART dan SK kepengurusan partai yang sah, tapi juga ada masalah lain, sehingga berkas kami kembalikan," katanya.

Budi mengatakan SK kepengurusan partai yang sah sangat penting. Hal ini menunjukan bahwa kepengurusan mereka diakui oleh DPP. Itu sudah diatur dalam SK KPU dalam bentuk juknis.

Menurut dia, dokumen syarat pencalonan harus lengkap dari parpol, kemudian syarat bakal calon anggota legislatif masih dapat disusul kemudian hari dan harus dapat diperbaiki.

"Hanura sudah konsultasi, dan sudah dijelaskan secara rinci. Tapi mereka tetap mendaftarkan bacaleg dan partainya, dan hasilnya berkas pendaftaran dikembalikan," katanya.

Sekretaris DPC Hanura Kulon Progo Suyatno mengatakan dirinya menyayangkan KPU Kulon Progo mengembalikan berkas pendafataran Partai Hanura dengan alasan tidak melampirkan fotocopy AD/ART dan SK kepengurusan partai yang dilegalisir oleh DPP.

"Kami sangat menyayangkan dikembalikannya berkas pendaftaran Hanura. Pendaftaran Hanura di luar DIY diterima oleh KPU setempat," katanya.

Ia mengatakan fotocopy AD/ART dan SK kepengurusan partai yang dilegalisir baru dikirim oleh DPP. Namun sampai hari ini, dokumen tersebut belum sampai.

"Kami belum tahu kapan akan sampai. Kami pasrah saja," katanya.

Suyatno juga mengakui jumlah bacaleg yang mendaftar ke Hanura mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh anggapan masyarakat bahwa biaya politik sangat tinggi.

"Kami hanya memiliki 17 bacaleg. Hal ini disebabkan animo masyarakat menjadi bacaleg menurun. Kami juga tidak menarik mahar politik. Kalau kami menarik mahar politik, nanti tidak ada yang mendaftar ke Hanura," katanya.

 (KR-STR).