Jakarta (Antaranews Jogja) - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel meminta jamaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme karena otoritas Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat untuk pelakunya.
"Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apapun yang beraroma terorisme," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu (15/7).
Mantan dosen Universtas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu menyebutkan hal itu merupakan aturan otoritas Arab Saudi yang harus disampaikan kepada jamaah haji.
Tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas.
Secara garis besar, UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme.
Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat.
"Paling berat adalah menyebar gambar-gambar yang mengajarkan terorisme beraroma darah," tambahnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta Riyal atau sekitar Rp17 miliar.
"Jadi hati-hati, jangan menyebar foto beraroma terorisme. Pemerintah Saudi akan melakukan tindakan keras," katanya.
Berita Lainnya
Lima strategi Kemenag untuk penyelenggaraan haji ramah lansia
Rabu, 13 Maret 2024 16:16 Wib
Kemenag: Pelunasan biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024 0:35 Wib
BPKH Limited-PT Pos garap haji-umrah di Arab Saudi
Selasa, 12 Maret 2024 6:50 Wib
industri kecil dilatih gunakan bahan baku halal untuk batik haji Indonesia
Minggu, 3 Maret 2024 5:05 Wib
Klinong-Klinong Numpak Andong, cara BPKH branding andong sekaligus edukasi menabung haji
Jumat, 1 Maret 2024 10:37 Wib
Diundur, pengumuman hasil seleksi PPIH Arab Saudi
Minggu, 25 Februari 2024 11:23 Wib
Dinkes Bantul sebut pemeriksaan kesehatan calon haji dilakukan di puskesmas
Senin, 19 Februari 2024 19:08 Wib
Daftar tunggu 34 tahun, masyarakat DIY diimbau daftar haji sejak dini
Kamis, 15 Februari 2024 11:38 Wib