KPU Bantul verifikasi awal dokumen bakal caleg

id Kpu bantul

KPU Bantul verifikasi awal dokumen bakal caleg

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan verifikasi awal terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang diajukan partai politik.

"Parpol yang sudah menyampaikan dokumen pencalonan sudah kita berikan tanda terima, kemudian setelah itu kita lanjutkan proses verifikasi awal untuk mengecek keberadaan syarat bakal calon," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Pada Senin (16/7) sudah ada tiga parpol yang menyampaikan dokumen pencalonan dan bakal calon untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 ke KPU Bantul, salah satunya adalah Partai Nasdem, sehingga tahapan selanjutnya verifikasi awal.

"Jadi baru verifikasi awal untuk mengecek ada dan tidak ada syarat itu, belum sampai ke keabsahannya, kalau keabsahan itu maksimal tanggal 18 Juli," katanya.

Penerimaan dokumen pencalonan dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dari parpol dilayani sejak 4 Juli sampai 17 Juli hingga pukul 24.00 WIB, sehingga masih ada waktu bagi parpol untuk mendaftar.

Ia mengatakan, setelah semua parpol nanti menyerahkan dokumen pencalonan dan bakal calon dan kemudian dilakukan verifikasi dan keabsahannya, selanjutnya akan disampaikan ke parpol mulai 19 sampai 21 Juli 2018.

"Setelah kita sampaikan antara 19 sampai 21 Juli, tahapan selanjutnya perbaikan, parpol akan melakukan perbaikan antara 22 sampai dengan 31 Juli, jadi kalau setelah 31 Juli tidak diperbaiki dan syaratnya tidak lengkap kita coret," katanya.

Menurut dia, dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terdapat beberapa syarat untuk penyempurnaan, salah satunya adanya penyerahan laporan harta kekayaan negara, kemudian calon terbebas dari narapidana tiga kasus besar.

"Tiga kejahatan itu adalah terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan atau kasus korupsi. Kami hanya melaksanakan peraturan itu, dan karena sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU, maka kami di kabupaten melaksanakan itu," katanya.


(KR-HRI) 17-07-2018 08:10:49

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024