Review RTRW terganjal kawasan pertanian berkelanjutan

id lahan pertanian,RTRW,Kulon Progo

Review RTRW terganjal kawasan pertanian berkelanjutan

Petani di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogykarta, sedang menanam padi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kendala Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam melanjutkan pembahasan review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.
     
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pembahasan review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun secara simultan berjenjang dari atas ke bawah.
     
"Posisi saat ini, Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo sama-sama melakukan review. RTRW kabupaten bisa ditetapkan setelah RTRW DIY ditetapkan. Sampai saat ini, review RTRW DIY juga belum ditetapkan," kata Heriyanto.
     
Ia mengatakan secara subtansi dalam pembahasan review RTRW Kulon Progo ada beberapa hal masih dalam diskusi mengarah pada kesepakatan bersama, terkait penetapan KP2B atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam RTRW nasional seluas 7.741 juta hektare. Dari KP2B seluas 7.741 juta hektare, DIY mendapat alokasi 100 ribu hektare, kemudian DIY membagi ke empat kabupaten, yakni Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul. 
   
Kulon Progo mendapat alokasi KP2B seluas 16.3672 hektare. KP2B dibagi dalam dua kategori, yakni lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan petanian pangan berkelanjutan (LCP2B). LP2B Kulon Progo ditetapkan 11. 330,89 hektare, dan 5.002,83 hektare. 
     
"Atas alokasi itu, kalau diterapkan eksisting di Kulon Progo, ternyata akan bersinggungan," katanya.
     
Menurut dia, di Kulon Progo ada beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi dan arah kebijakan yang ada. Pertama, terkait dengan bahwa lahan pertanian pangan itu tidak ada eksistingnya karena ada areal perkotan. Di aeral perkotaan sesuai Perbup Nomor 51 bahwa dapat dialihfungsingkan sesuai perkembangan perkotaan.
     
Kedua, di koridor jalan, kebijakannya bahwa lahan pertanian pangan di jalan negara 150 meter dari as jalan dapat dialihfungsiian, dan jalan provinsi 100 meter, dan kabupaten 75 meter dari as jalan, lahan pertanian pangan dapat dialihfungsikan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
     
"LP2B setiap kecamatan terplot untuk jalan dari 11.330,89 hektare," katanya.
     
Ia mengatakan potensi alih lahan di Kulon Progo dari 11.330,89 hektare, Kulon Progo mengusulkan 8.000 hektare, dan dari LCP2B itu diusul alih fungsikan 3.000 hektare. Potensi alih lahan di Kulon Progo, baik dari LP2B dan LCP2B seluas 11.000 hektare.
     
"Kalau sesuai ploting, maka Kulon Progo tidak ada perkembangan karena seluruhnya berupa sawah. Persoalan ini masih dalam diskusi, apakah bisa berkurang atau tidak menunggu perkembangan karena RTRW nasional sudah menetapkan KP2B," katanya.
     
Sebelumnya, Camat Panjatan Sudarmanto mengatakan lahan persawahan seluas 825 hektare di wilayahnya masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tapi wilayahnya menjadi daerah langganan banjir.
     
"Panjatan sebagai penghasil pertanian terbesar di Kulon Progo, tapi perhatian pemkab terhadap infrastruktur pertanian masih kurang," kata Sudarmanto.
     
Menurut dia, lahan pertanian di Panjatan tidak produktif karena kalau ada hujan dengah intensitas tinggi selama dua hari, dipastikan area persawahan dan permukiman warga terendam. Hal ini dikarenakan Panjatan berada di kawasan cekungan dan dataran rendah. Selain itu, dua sungai yang mengapit Panjatan, serta jaringan irigasi mengalami pendangkalan.
     
"Kami berharap pemkab segera mengambil langkah pembangunan infrastruktur pertanian di Panjatan. Jangan sampai Panjatan sebagai wilayah dengan LP2B terluas, tapi produksi padi sangat rendah," harapnya.