Satu parpol tidak mendaftarkan bakal caleg di DIY

id pendaftaran caleg, kpu

Satu parpol tidak mendaftarkan bakal caleg di DIY

Ilustrasi pendaftaran calon anggota legislatif (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Satu partai politik dipastikan tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di KPU DIY hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB.

"Hingga pukul 24.00 WIB, PKPI tidak menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif sehingga dianggap tidak mendaftar. Kami sifatnya memang hanya menunggu partai mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut Hamdan, hanya ada 15 partai politik yang mendaftar di KPU DIY yaitu Partai Nasdem, PKS, Perindo, PSI, PDIP, Gerindra, Golkar, Berkarya, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, Garuda dan PBB.

Menurut Hamdan, KPU DIY akan menyelesaikan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran data dokumen yang menjadi syarat pencalonan dari setiap bakal calon anggota legislatif.

"Tidak semua partai politik menyerahkan daftar calon dengan jumlah maksimal 55 orang. Namun yang pasti, seluruh partai politik memenuhi syarat minimal calon perempuan yang dihitung per daerah pemilihan," kata Hamdan.

Sejumlah partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif dengan jumlah maksimal di antaranya, PKS, Demokrat, PDIP, PAN dan PKB. 

"Jumlah calon yang diusung menjadi kewenangan partai. Bisa kurang dari jumlah maksimal tetapi tidak boleh lebih dari 55 bakal calon. Untuk jumlah total bakal calon legislatif yang mendaftar, belum kami rekapitulasi," katanya.

Sementara itu, di KPU Kota Yogyakarta seluruh partai politik melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif meskipun tidak semuanya menyerahkan bakal calon dengan jumlah maksimal sebanyak 40 orang. Total bakal calon anggota legislatif yang mendaftar di KPU Kota Yogyakarta 413 orang.

Partai politik yang melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang menyerahkan calon dalam jumlah maksimal yaitu Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, dan PAN.

“Hari ini sudah harus diselesaikan untuk verifikasi kedalaman data terhadap seluruh berkas dokumen syarat pendaftaran,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

Daftar calon sementara akan diumumkan pada 12-14 Agustus dan daftar calon tetap untuk Pemilu 2019 akan diumumkan pada 20 September.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024