KPU Kulon Progo terima pendaftaran 15 parpol

id muh isnaeni

KPU Kulon Progo terima pendaftaran 15 parpol

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019.
     
"Sampai batas waktu akhir pendaftaran, ada satu partai yang tidak mendaftar, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan adanya hal ini, PKPI dinyatakan tidak mengikuti Pemilu 2019 di Kulon Progo," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Rabu.
     
Ia mengatakan adapun partai politik (parpol) dan jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke KPU Kulon Progo, yakni PKB sebanyak 40 bacaleg, Gerindra sebanyak 40 bacaleg, PDI Perjuangan sebanyak 40 bacaleg, Golkar sebanyak 40 bacaleg, NasDem sebanyak 40 bacaleg.
     
Kemudian, Gerakan Perubahan Indonesia sebanyak 10 bacaleg, Berkarya sebanyak 21 bacaleg, PKS sebanyak 40 bacaleg, Persatuan Indonesia (PI) sebanyak 40 bacaleg, PPP sebanyak 28 bacaleg, PSI sebanyak lima bacaleg, PAN sebanyak 40 bacaleg, Hanura sebanyak 17 bacaleg, Demokrat sebanyak 31 bacaleg dan PBB sebanyak 24 bacaleg.
     
"Jumlah partai yang memaksimalkan 100 persen bacaleg hanya delapan pantai, yang lain di bawah 30 bacaleg, dan terendah PSI sebanyak lima bacaleg. PSI hanya ada di dua daerah pemilihan (dapil) dan 13 parpol ikut kompetisi di lima dapil," kata Isnaini.
     
Isnaini mengatakan berkas pendaftaran seluruh parpol belum sempurna 100 persen, sehingga parpol harus melengkapi pada 22-31 Juli. Saat ini, KPU Kulon Progo hingga beberapa hari ke depan akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran parpol dan bacaleg.
     
"Pada verifikasi ini, kami juga melibatkan Kemenag dan Disdikpora untuk memverifikasi legalitas ijazah bacaleg," katanya.
       
Terkait bacaleg bekas narapidana, Isnaini mengatakan ada beberapa, namun ia enggan menyebut dari partai apa.
     
 "Ada. Saat ini, kami sedang memverifikasi berkasnya," katanya.
     
Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Panggih Widodo menyayangkan masih banyak parpol yang persyaratan pendaftaran dan syarat bacaleg masih kurang lengkap, seperti foto bacaleg. Pendaftaran sendiri sudah sejak 14 hari yang lalu, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh parpol dalam menyiapkan berkas pendaftaran dan berkas persyaratan bacaleg.
     
"Kekurangan persyaratan bacaleg yang masih diberikan waktu melengkapi dari 22-31 Juli," katanya.