Satu parpol di Bantul hanya daftarkan tiga bacaleg

id KPU Bantul

Satu parpol di Bantul hanya daftarkan tiga bacaleg

Ilustrasi. KPU Bantul (ANTARA FOTO)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan salah satu dari 16 partai politik hanya mendaftarkan tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu Legislatif 2019.
     
"Semua parpol berjumlah 16 partai mendaftarkan bacaleg, dengan paling banyak sejumlah kursi di DPRD yaitu sebanyak 45 bacaleg dan paling sedikit tiga bacaleg," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu. 
     
Menurut dia, satu parpol yang mendaftarkan tiga bacaleg itu adalah Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tiga bakal calon didaftarkan di daerah pemilihan (dapil) empat dengan kuota delapan kursi yang meliputi Bambanglipuro, Jetis, Kretek dan Pundong.
     
Ia mengatakan, jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Bantul untuk Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 maksimal sebanyak kursi di DPRD, namun tidak diatur jumlah minimal, asalkan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. 
     
Dengan demikian, kata dia, dari tiga bakal calon yang didaftarkan PKPI ke KPU Bantul itu minimal satu orang perempuan, begitu juga parpol lainnya yang mengajukan belasan hingga 45 bakal caleg itu rata-rata sudah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
     
"Yang mendaftarkan 45 bakal caleg ada beberapa parpol, namun saya tidak hafal, kemudian ada yang belasan bacaleg, kalau parpol lama ada yang tidak mendaftar penuh, tapi semuanya sudah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen," katanya. 
       
Johan mengatakan, penerimaan berkas pencalonan dan syarat bakal calon untuk Pemilu 2019 dilayani mulai 4 sampai 17 Juli 2018, tetapi mayoritas parpol menyerahkan berkas pencalonan dan daftar calon pada hari terakhir pendaftaran, bahkan mendekati pukul 24.00 WIB. 
       
"Ada beberapa faktor, salah satunya partai mengaku ada instruksi dari DPP maupun DPW partai yang memerintahkan pendaftaran pada hari ini jam sekian, jadi memang ada beberapa parpol kenapa mepet dengan penutupan," katanya. 
   
 Ia mengatakan, setelah menerima semua berkas pencalonan ini, maka tahapan yang dilakukan KPU adalah melakukan verifikasi awal terhadap berkas bakal calon, sebab dalam pemeriksaan awal baru dipastikan kelengkapan dokumen pencalonan. 
     
"Prinsipnya begini, syarat pencalonan itu harus ada lengkap dan benar, semalam begitu diserahkan langsung dikoreksi, kemudian yang syarat bakal calon ini yang sedang kita verifikasi dan itu masih bisa dilakukan perbaikan," katanya.