Bakal caleg mantan narapidana korupsi bisa diganti

id KPU Bantul

Bakal caleg mantan narapidana korupsi bisa diganti

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan jika ada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi bisa diganti oleh partai politik yang mendaftarkan. 
     
"Kalau syarat calon itu yang melekat pada bakal calon, misalnya bukan mantan terpidana kasus korupsi, namun apabila ada bakal calon mantan narapidana bisa diganti dengan yang bukan mantan napi korupsi," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis. 
     
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 salah satunya menyatakan bahwa mantan terpidana kasus korupsi tidak dapat dicalonkan. 
       
Selain mantan narapidana kasus korupsi, kata dia, mantan terpidana bandar narkoba dan atau kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dicalonkan. Di luar tiga mantan kasus itu bisa dicalonkan, asalkan tidak diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.
       
"Pencalonan dan pendaftaran bakal calon legislatif tahapannya sudah berakhir pada 17 Juli pukul 24.00 WIB, semua parpol mendaftarkan bakal calon, hanya saja detail siapa saja, termasuk apakah ada mantan narapidana baru kita rekap, hasilnya nanti tanggal 21 Juli," katanya. 
       
Johan mengatakan, selain mantan narapidana yang disebutkan diatas, calon legislatif yang bisa diganti oleh parpol adalah karena meninggal dunia setelah didaftarkan, tetapi penggantian calon dilakukan sebelum penetapan daftar calon anggota DPRD Bantul. 
     
"Jadi setelah tanggal 21 Juli nanti hasil verifikasi syarat calon kita sampaikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki apabila masih kurang lengkap, termasuk diganti. Namun kalau calon yang TMS (tidak memenuhi syarat) tidak bisa diganti," katanya.
     
Johan mengatakan, semua parpol berjumlah 16 partai mendaftarkan bakal caleg, dengan paling banyak sejumlah kursi di DPRD yaitu sebanyak 45 orang dan paling sedikit tiga orang. Tiga bakal calon didaftarkan Dapil empat dengan kuota delapan kursi yang meliputi Bambanglipuro, Jetis, Kretek dan Pundong.
     
Ia mengatakan, jumlah bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Bantul untuk Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 maksimal sebanyak kursi di DPRD setempay, namun tidak diatur jumlah minimal, asalkan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. 
     
"Yang mendaftarkan 45 bakal caleg ada beberapa parpol, namun saya tidak hafal parpol apa saja, kemudian ada yang belasan bacaleg. Ada larpol lama yang tidak mendaftar penuh, tapi semuanya sudah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.