Kemendikbud berencana menata kurikulum tanggulangi radikalisme

id mendikbud

Kemendikbud berencana menata kurikulum tanggulangi radikalisme

Mendikbud Muhadjir Effendy (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menata kurikulum berkaitan dengan penanggulangan radikalisme.

"Yang kami lakukan nanti adalah intervensi dalam penataan kurikulum, terutama dimasukkan menjadi program Pendidikan Penguatan Karakter mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan masa depan Indonesia bergantung dengan upaya saat ini menyiapkan generasi penerus agar memiliki daya tahan dalam menghadapi dan menangkal penyalahgunaan narkotika dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa.

"Kemendikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan, pembinaan dan afirmasi, tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, yang bisa dilakukan dalam intervensi penataan kurikulum, dimasukkan dalam penguatan pendidikan karakter yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017," ujar Mendikbud.

Menurut dia, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka akan sangat mudah bagi Kemendikbud untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik.

Namun, tidak akan ada penambahan mata pelajaran khusus, karena mata pelajaran yang ada saat ini sudah terlalu banyak.

"Kan ada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua akan kita gunakan. Nanti kita bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013 yang desainnya luwes," kata Mendikbud. 
    
Kemendikbud  bersama Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyepakati kerja sama menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi.

"Kita bersama-sama dengan Kementerian Agama untuk nanti mengharapkan bisa diterjemahkan lebih operasional di level yang lebih luas lagi," ujar Mendikbud.

Selain itu, Kemendikbud bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Sementara, kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan  Terorisme adalah salah satunya untuk mempertajam pemetaan sekolah-sekolah yang rawan pengaruh terorisme dan narkotika, karena kedua lembaga memiliki data yang lebih lengkap dan informatif.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius mengatakan pendidikan akhlak harus kuat sebagai pondasi bagi anak-anak bangsa dalam menimba ilmu sehingga mereka tidak hanya pintar secara akademik.

Dia menuturkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kemendikbud dengan memberikan masukan terhadap materi-materi dalam upaya meningkatkan daya tahan siswa agar tidak mudah terpapar paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.    
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024