Satpol PP diminta tertibkan alat peraga kampanye

id peraga kampanye

Satpol PP diminta tertibkan alat peraga kampanye

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama KPU, Panwaslu dan Kesbangpol melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan bupati.
       
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Tamyus Rochman di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye belum keluar, Bawaslu menggunakan surat edaran Bawaslu pusat terkait alat peraga kampanye (APK).
       
"APK tidak boleh mencantumkan citra diri seperti nomor urut, kemudian lambang partai. Kami sudah memberikan sosilisasi kepada parpol supaya tidak mencantumkan diri pada APK," kata Tamyus.
       
Ia mengatakan citra diri seperti nomor urut dan lambang partai boleh dicetak dalam spanduk atau brosur dalam acara khusus partai. Tapi waktunya hanya pada acara berlangsung.
       
"Kami juga sudah mendata alat peraga sosialisasi (APS) yang dicantumkan lambang parpol dan nomor urut," katanya.
       
Tamyus mengimbau kepada parpol tidak mencantumkan nomor urut dan lambang. Temuan APS hampir dari seluruh parpol. Bawaslu suday beberapa kali mengingatkan kepada pengurus parpol.
       
"Ke depan, kami akan mengumpulkan pengurus parpol supaya satu pemahaman, karena ada beberapa parpol yang tidak paham. Tapi parpol tersebut dari pusat juga melanggar, hal ini menandakan pengurus parpol belum dapat memahami aturan APK dan APS," katanya.
     
Ia mengaku Bawaslu tidak bisa menindak APS parpol dan bacaleg yang melanggar karena belum ada PKPU tentang kampanye, sehingga Bawaslu hanya bersifat mengimbau. Selain itu, Bawaslu hanya bisa mengirim surat ke Satpol PP, supaya APS parpol yang melanggar perda dan perbup segera ditertibkan.
       
Sejauh ini, Satpol PP sudah menertibkan, meski masih banyak APS yang melanggar yang belum ditertibkan. APS yang ditertibkan yang melanggar perbup. Satpol PP hanya menertibkan APS di seputuran Kecamatan Wates dan Pengasih, sedangkan kecamatan lain belum dilakukan penertiban.
     
"Kami berharap Satpol PP tidak tebang pilih, dan semua APS yang melanggar perbup segera ditertibkan," katanya.
     
Dari hasil pantauan di lapangan, banyak APS berupa spanduk bacaleg sudah mencantumkan lambang parpol. Namun belum dilakukan penertiban.