Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan bupati.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Tamyus Rochman di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye belum keluar, Bawaslu menggunakan surat edaran Bawaslu pusat terkait alat peraga kampanye (APK).
"APK tidak boleh mencantumkan citra diri seperti nomor urut, kemudian lambang partai. Kami sudah memberikan sosilisasi kepada parpol supaya tidak mencantumkan diri pada APK," kata Tamyus.
Ia mengatakan citra diri seperti nomor urut dan lambang partai boleh dicetak dalam spanduk atau brosur dalam acara khusus partai. Tapi waktunya hanya pada acara berlangsung.
"Kami juga sudah mendata alat peraga sosialisasi (APS) yang dicantumkan lambang parpol dan nomor urut," katanya.
Tamyus mengimbau kepada parpol tidak mencantumkan nomor urut dan lambang. Temuan APS hampir dari seluruh parpol. Bawaslu suday beberapa kali mengingatkan kepada pengurus parpol.
"Ke depan, kami akan mengumpulkan pengurus parpol supaya satu pemahaman, karena ada beberapa parpol yang tidak paham. Tapi parpol tersebut dari pusat juga melanggar, hal ini menandakan pengurus parpol belum dapat memahami aturan APK dan APS," katanya.
Ia mengaku Bawaslu tidak bisa menindak APS parpol dan bacaleg yang melanggar karena belum ada PKPU tentang kampanye, sehingga Bawaslu hanya bersifat mengimbau. Selain itu, Bawaslu hanya bisa mengirim surat ke Satpol PP, supaya APS parpol yang melanggar perda dan perbup segera ditertibkan.
Sejauh ini, Satpol PP sudah menertibkan, meski masih banyak APS yang melanggar yang belum ditertibkan. APS yang ditertibkan yang melanggar perbup. Satpol PP hanya menertibkan APS di seputuran Kecamatan Wates dan Pengasih, sedangkan kecamatan lain belum dilakukan penertiban.
"Kami berharap Satpol PP tidak tebang pilih, dan semua APS yang melanggar perbup segera ditertibkan," katanya.
Dari hasil pantauan di lapangan, banyak APS berupa spanduk bacaleg sudah mencantumkan lambang parpol. Namun belum dilakukan penertiban.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sinkronkan program kampanye Prabowo-Gibran lewat rumah transisi
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib
Festival Es Teh 2024, kampanye ajak warga gemari minum teh
Sabtu, 24 Februari 2024 18:36 Wib
Prabowo-Gibran menang gegara kampanye digital
Jumat, 16 Februari 2024 20:38 Wib
AMIN minta relawan-saksi kumpulkan bukti dugaan pelanggaran
Jumat, 16 Februari 2024 5:14 Wib